TARGETNEWS.ID LUWU TIMUR – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di kawasan lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026). Kehadiran mereka merupakan respons atas rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang disebut akan melakukan pengosongan lahan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.
Sejak siang hari, warga memadati sejumlah titik di area yang selama ini mereka garap. Mereka menggelar aksi damai dengan menyampaikan orasi secara bergantian sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan yang dinilai mengabaikan klaim hak masyarakat atas lahan tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang diterima media ini, warga menegaskan akan tetap mempertahankan lahan yang mereka kuasai. Mereka menyatakan tanah tersebut telah mereka tempati dan kelola jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berkumpul di sini untuk mempertahankan hak kami sebagai warga negara. Kami menolak penggusuran paksa karena tanah ini telah kami kuasai sejak lama,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan orasi yang disambut dukungan peserta aksi.
Meski diwarnai penolakan, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Warga memilih tetap berjaga di area lahan sambil menunggu perkembangan terkait rencana pengosongan.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan. Berdasarkan salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang diperoleh media ini, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk mengikuti rapat penyamaan persepsi sekaligus membahas kesiapan pelaksanaan pengosongan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengosongan direncanakan dilakukan terhadap bidang tanah yang telah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta setelah proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai. Surat itu juga memuat permintaan agar PT IHIP menghadirkan petugas keamanan perusahaan dalam rapat koordinasi.
Rencana pengosongan sebelumnya telah menuai keberatan dari warga Laoli. Melalui pendamping hukum dari LBH Makassar, sebagian petani menyatakan tidak mengikuti proses konsinyasi karena menilai mekanisme tersebut tidak menyelesaikan pokok sengketa mengenai status hak atas tanah. Mereka khawatir proses tersebut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.
Di sisi lain, Komnas HAM sebelumnya diketahui telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menunda pelaksanaan pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai. Namun demikian, dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah tetap melakukan koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan rencana tersebut.
Berkumpulnya ratusan petani beserta keluarga di lokasi lahan memperlihatkan bahwa penolakan warga kini tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum, tetapi juga dengan menjaga langsung area yang disengketakan. Sejumlah warga berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pelaksanaan pengosongan di lokasi. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut kemungkinan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7), namun informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan, dasar pelaksanaannya, serta langkah yang disiapkan untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. Sesuai prinsip keberimbangan, tanggapan pemerintah akan dimuat setelah diperoleh. :::**
Apabila ditujukan untuk media online, saya juga dapat membuat versi yang lebih singkat dengan gaya straight news dan judul yang lebih kuat untuk menarik pembaca.










