Home / BERITA UTAMA

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:00 WIB

DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

FOTO: DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

FOTO: DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik pengolahan kepiting di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair ke wilayah pesisir.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan dan warga yang mengaku terdampak oleh aktivitas pembuangan limbah yang diduga mengalir hingga ke muara dan laut.

Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M., mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi bersama dinas perizinan dan unsur Muspika. Saat itu, ditemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik belum tersedia.

Baca juga  191 Pembalap Ramaikan Kasal Cuo JC. Supertrack Championship 2023

“Lokasi itu sudah pernah kami datangi bersama pihak perizinan dan Muspika. Saat itu belum ada IPAL sehingga kami meminta pengelola segera membangunnya,” ujar Achmad Siddik, Kamis (30/7/2026).

Munculnya kembali laporan dari masyarakat mendorong DLH untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah rekomendasi yang pernah diberikan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Besok kami akan turun kembali untuk melakukan pengecekan secara langsung,” tegasnya.

Warga pesisir Kwanyar Barat sebelumnya mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair hasil pengolahan kepiting tanpa pengolahan yang memadai. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat mencemari perairan, merusak ekosistem laut, menimbulkan bau menyengat, serta mengurangi hasil tangkapan nelayan.

Baca juga  Bakamla RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal Di Sulawesi Tenggara

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Inspeksi yang akan dilakukan di kawasan Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, diharapkan menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan. Jika terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, DLH menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pewarta: Limbad86

Share :

Baca Juga

Artikel

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Buku Pendidikan Lalu Lintas Kepada Tenaga Pengajar di Jawa Timur

Artikel

Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Subuh Tingkatkan Keamanan

Artikel

Perkuat Silaturahmi Pimpinan Redaksi Se-Jawa Timur di Surabaya Pererat Hubungan dan Kolaborasi

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember, SekaligusTinjau Lahan untuk SPN

Artikel

Polres Nganjuk Maksimalkan CCTV Command Center dan Layanan Publik

Artikel

Polsek Maliku Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Pertemuan Strategis: Gubernur Akmil Sambut Instruktur Militer Australia di Akmil Magelang

BERITA UTAMA

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh