Home / BERITA UTAMA

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:00 WIB

DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

FOTO: DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

FOTO: DLH Bangkalan Sidak Pabrik Pengolahan Kepiting Usai Dugaan Pencemaran Laut di Kwanyar Barat

BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik pengolahan kepiting di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair ke wilayah pesisir.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan dan warga yang mengaku terdampak oleh aktivitas pembuangan limbah yang diduga mengalir hingga ke muara dan laut.

Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M., mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi bersama dinas perizinan dan unsur Muspika. Saat itu, ditemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik belum tersedia.

Baca juga  Pro UMKM, Kebijakan Bupati Diapresiasi Pembatik dan Wartawan Sumenep

“Lokasi itu sudah pernah kami datangi bersama pihak perizinan dan Muspika. Saat itu belum ada IPAL sehingga kami meminta pengelola segera membangunnya,” ujar Achmad Siddik, Kamis (30/7/2026).

Munculnya kembali laporan dari masyarakat mendorong DLH untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah rekomendasi yang pernah diberikan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Besok kami akan turun kembali untuk melakukan pengecekan secara langsung,” tegasnya.

Warga pesisir Kwanyar Barat sebelumnya mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair hasil pengolahan kepiting tanpa pengolahan yang memadai. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat mencemari perairan, merusak ekosistem laut, menimbulkan bau menyengat, serta mengurangi hasil tangkapan nelayan.

Baca juga  Lima Pelukis Difabel Asal Kabupaten Tegal Ikuti Lomba Konten Kreatif Divisi Humas Polri

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Inspeksi yang akan dilakukan di kawasan Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, diharapkan menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan. Jika terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, DLH menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pewarta: Limbad86

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT TNI ke-79

Artikel

Sambut Hari Kemerdekaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Masyarakat Gotong Royong Pasang Umbul-Umbul Dan Bendera

Artikel

Babinsa Kurau Tinjau dan Cek Alsintan untuk Optimalkan Musim Tanam

BERITA UTAMA

Pelatihan Blending Rokok Jadi Upaya Meningkatkan Kualitas SDM dan Lapangan Kerja di Brebes

BERITA UTAMA

Babinsa Koramill 09/Kutowinangun Kenalkan Profesi TNI Pada Anak Paud

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi’Raj Desa Jatimulyo

Artikel

Menuju Indonesia Emas 2045, Senator Muda Lia Istifhama Minta Literasi Jadi Panglima