Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 15 November 2023 - 04:28 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal Di Sulawesi Tenggara

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal
Foto,

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal Foto,

TargetNews.id Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ungkap Capaian Penanganan Perkara Korupsi 2025 dalam Peringatan Hakordia 2025

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Baca juga  Kronologis Pengungkapan Kasus 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Penangkapan Tersangka AR

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasat Lantas Memberikan Arahan Pagi Mengenai Tugas, Pokok Dan Fungsi Satuan Lalu Lintas

Artikel

Mengenal RUNCING: Inovasi Sedekah Polres Pulpis untuk Ibu Menyusui dan Balita

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Artikel

Kodim 1002/HST Perkuat Soliditas dan Semangat Kebangsaan Melalui Upacara Bendera Rutin

Artikel

Satgas TMMD, Kodim 1002/HST Gandeng Kejaksaan Negeri Gelar Penyuluhan Hukum di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam PLN pulang pisau

Artikel

Kepedulian TNI: Anjangsana Kodim 1008/Tabalong bagi Purnawirawan dan Warakawuri

Artikel

Hebat Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)