Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Sengketa Lahan Pandegiling Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Klaim Tanah Wakaf

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, kembali mencuat setelah Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning bersama sejumlah warga Kupang Segunting menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (7/8).

Dalam aksi tersebut, penanggung jawab aksi, Gus Haris, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf milik yayasan. Klaim tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.

Hendra mempertanyakan dasar hukum atas pernyataan tersebut. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan tanah, termasuk tanah wakaf, harus didukung dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut,” ujar Hendra di lokasi aksi.

Baca juga  BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

Selain mempersoalkan legalitas tanah, Hendra juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membiayai aksi. Ia menduga Soegiarto, yang disebut sebagai kuasa hukum Diana Maharanie, berada di balik dukungan terhadap aksi tersebut karena melibatkan warga Kupang Segunting.

Tudingan itu langsung dibantah Soegiarto saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8). Ia menegaskan tidak pernah memberikan pendanaan maupun menggerakkan massa dalam aksi tersebut.

“Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar,” tegas Soegiarto.

Menurutnya, kehadiran warga Kupang Segunting merupakan inisiatif masyarakat yang merasa resah terhadap adanya dugaan klaim atas sejumlah bidang tanah di kawasan Pandegiling.

“Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga kerap mengklaim tanah di wilayah Pandegiling,” katanya.

Baca juga  KAPOLRES SUMENEP PIMPIN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 115 TAHUN 2023

Di sisi lain, Hendra menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan hak atas lahan yang disengketakan. Ia berharap penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan alat bukti yang sah, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Aksi unjuk rasa berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib tanpa insiden. Meski kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim dan argumentasi masing-masing, penyelesaian sengketa kini diharapkan bergulir melalui proses hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang objektif bagi seluruh pihak.

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Arus Balik Mudik Kedua Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel di Pelabuhan Tanjung Tembaga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Artikel

Satgas Pam Obvitnas PT.F.I. Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Komsos Sekaligus Berbagi Makanan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Dialogis di SPBU

BERITA UTAMA

Datangi Bank BTN, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Pastikan Situasi Aman Terkendali Dalam Kunjungan Kerja RI 3 Dan RI 4

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Permudah Akses Layanan SIKAJA, Cukup Hubungi 110