Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / POLRI / Tag

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif

LUMAJANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan Tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terduga pelaku berinisial Ketiga AWA, AM, dan AS diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul Yogyakarta menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Jalan Brigjen Katamso Lumajang, Kamis (6/8/2026).

“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).

Kapolres Lumajang mengatakan, dijemput dari salah satu Hotel di Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar,” terang AKBP Riki.

Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta.

Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.

Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp 4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Setelah berbincang mengenai investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya.

Saat itu, uang Rp 1 miliar berada di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik yang masing-masing plastik berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta.

Baca juga  Investor Catering Klaim Modal Rp209 Juta Belum Dikembalikan, Tempuh Langkah Hukum

“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.

Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.

Merasa ada hal yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.

Dari hasil penelusuran, Polisi memperoleh identitas AWA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Sulung Hadiri Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Binaan

Artikel

Wakapolri, Tegaskan Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Perkuat Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

Artikel

Tingkatkan Kecakapan Dan Ketangkasan, Perwira Yonif 6 Marinir Berlatih Menembak Pistol

Artikel

PANGLIMA BESAR LPM DATOK ISKANDAR MENGUTUK KERAS AKSI BRUTAL PENGEROYOKAN TERHADAP SIGIT ADITIA HINGGA MENINGGAL DUNIA

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Kompolnas RI di Polresta Pontianak

BERITA UTAMA

Personel Polresta Palangka Raya Terus Jaga Keamanan Area Bandara

Artikel

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kepala Kejaksaan beserta Jajaran dan Staf Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bhayangkara Ke – 79 – 2025. Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.