TARGETNEWS.ID JAKARTA β Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 28 ton pasir timah dari sebuah gudang di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Penggerebekan dilakukan tim Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Barang bukti pasir timah ditemukan tersimpan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sebelum dikirim ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
βTim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,β ujar Irhamni dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menindak praktik pertambangan ilegal sekaligus mencegah penyelundupan komoditas pertambangan ke luar negeri.
Polisi masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak-pihak yang terlibat, serta rencana pengiriman 28 ton komoditas tersebut ke Malaysia.
TARGETNEWS.ID










