Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

TARGETNEWS.ID INDRAMAYU — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Baca juga  PWT Parking Walking Talking Merupakan Cara Patroli Personel Saat Samapta Ajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca juga  Dandim 1008/Tabalong Serukan Persatuan Pasca Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Imbangan Kodim 1002/HST Mulai Rehab Rumah Nenek Dana di Batang Alai Utara

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Ini yang di Lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Korem 101/Ant, Ribuan Bikers Ramaikan Kirab Merah Putih Sekaligus Peresmian Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Kabiro TargetNews.id Jomsen Nganjuk Jalin Sinergi dengan DPRD Kabupaten Nganjuk

Artikel

Menko Polkam Sampaikan Belasungkawa, Investigasi Akan Dikawal Transparan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

PENUHI HAK TAHANAN, RUTAN BATAM GANDENG LBH DALAM PEMENUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS