Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

SURABAYA TARGETNEWS.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, terduga pelaku berinisial M (62) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 20 Juli 2026. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian berlangsung ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar datang ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan.

Baca juga  KOMANDAN KORPS MARINIR APEL KHUSUS KEPADA PRAJURIT DAN PNS MARINIR WILAYAH JAKARTA

Namun, saat korban tiba, sang nenek tidak berada di warung. Di lokasi tersebut terdapat M yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diduga ditarik oleh tersangka dan dibawa masuk ke dalam warung. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Korban yang merasa kesakitan berusaha melawan dan berteriak. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban disebut menggigit tangan pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri.

Setelah terbebas, korban segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

Baca juga  KOMANDAN RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR PIMPIN UPACARA PENUTUPAN LOMBA BINSAT ANTAR SATLAK

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar mendapatkan penanganan hukum serta perlindungan bagi korban.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Share :

Baca Juga

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Artikel

Hadiri Santunan Anak Yatim, Wabup Sidoarjo Jamaah Majelis Ta’lim Peduli Warga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

BERITA UTAMA

Sapa Warga Bahaur Hilir, Polsek Kahayan Kuala Pererat Silaturahmi Lewat Dialog Humanis

Artikel

Sumur Bor dan Sanitasi Jadi Prioritas, Polri Bangun Ratusan Fasilitas Air Bersih Pascabencana

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

SMAN 1 Gondang dan SMPN 1 Kota Mojokerto Menjuarai Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP – SLTA se-Mojokerto Raya