Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

SURABAYA TARGETNEWS.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, terduga pelaku berinisial M (62) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 20 Juli 2026. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian berlangsung ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar datang ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Musdes Bahas Perubahan Anggaran Desa

Namun, saat korban tiba, sang nenek tidak berada di warung. Di lokasi tersebut terdapat M yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diduga ditarik oleh tersangka dan dibawa masuk ke dalam warung. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Korban yang merasa kesakitan berusaha melawan dan berteriak. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban disebut menggigit tangan pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri.

Setelah terbebas, korban segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

Baca juga  Gedung SDN 2 Padurungan Tak Terpakai FKPB Pertanyakan Kemana Dinas Pendidikan Bangkalan

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar mendapatkan penanganan hukum serta perlindungan bagi korban.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANPASMAR 1 PIMPIN PELEPASAN SATGAS PAM PUTER MARINIR WILAYAH BARAT

Artikel

Polresta Pontianak Amankan Kegiatan Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Dipontianak

Artikel

Ledakan LPG DI Surabaya: Dua Korban Kritis, Dugaan Gas Ilegal Menguat

Artikel

Warga perumahan GPI Rogojampi Kecewa dengan pelayanan PUDAM kab Banyuwangi

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Polres Gresik Gandeng Dishub Gelar Ramcheck Armada Bus Jelang Nataru

BERITA UTAMA

Klik di Instagram Satpas Colombo_Sby, Pemohon SIM Perpanjangan Ada Dispensasi Dihari Cuti Bersama 2026