Home / BERITA UTAMA / NEWS

Rabu, 2 September 2026 - 16:00 WIB

Pasir Laut Diduga Diangkut ke Wisata New Harton, Aktivis Sampang Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

SAMPANG, MADURA — Aktivitas pengambilan dan pengangkutan material pasir dari kawasan pesisir di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik. Pasir tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan pengangkut menuju kawasan wisata New Harton untuk kepentingan pengembangan kawasan wisata.

Sorotan tersebut mencuat setelah aktivitas pengerukan pasir di kawasan pesisir dan pengangkutannya ke area wisata ramai diberitakan media. Berdasarkan laporan media yang terbit 1 September 2026, aktivitas pengerukan terlihat menggunakan alat berat, kemudian material pasir diangkut dengan dump truck menuju kawasan wisata Pantai New Harton.

 

Aktivis Sampang, Syamsuddin, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal-usul material, pihak yang melakukan pengerukan, tujuan pengangkutan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Menurut Syamsuddin, apabila benar pasir laut diambil dari kawasan pesisir kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pengembangan usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius.

«“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung dan memastikan apakah kegiatan pengambilan serta pengangkutan pasir tersebut memiliki izin atau tidak. Jangan sampai sumber daya pesisir dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa memperhatikan aturan dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Syamsuddin.»

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka informasi mengenai status perizinan kegiatan, asal material, lokasi pengambilan pasir, serta legalitas pemanfaatannya.

Ada Aturan Khusus Pengelolaan Pasir Laut

Secara hukum, pengelolaan hasil sedimentasi di laut saat ini diatur melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan hasil sedimentasi di laut.

Pasal 9 PP 26/2023 mengatur bahwa hasil sedimentasi berupa pasir laut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, antara lain reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta ekspor dengan persyaratan tertentu. Artinya, pemanfaatan pasir laut tidak serta-merta dapat dilakukan secara bebas tanpa mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan.

Ketentuan teknisnya kemudian diperkuat melalui Permen KP Nomor 33 Tahun 2023, yang telah diubah dengan Permen KP Nomor 3 Tahun 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut pelaku usaha yang mengajukan pemanfaatan hasil sedimentasi wajib memenuhi persyaratan, termasuk proposal dan rencana kerja, kajian kondisi perairan, rencana pengelolaan dampak, rehabilitasi ekosistem, serta persyaratan usaha lainnya.

Baca juga  Dandim Hadiri Eksibisi Tenis Lapangan Di Pendopo Kabumian

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Undang-undang tersebut mengatur instrumen lingkungan, kewajiban pengelolaan lingkungan, pengawasan, hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran lingkungan.

 

Syamsuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun pengembangan sektor pariwisata. Namun, pembangunan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan pesisir.

Ia meminta kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan berusaha, persetujuan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, serta dokumen legalitas lain yang diwajibkan.

“Kalau semua izinnya lengkap dan kegiatan tersebut sesuai aturan, silakan dibuktikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus sosialisasi ” Pos Mobil Polisi Keliling”

BERITA UTAMA

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Sampaikan Hal ini

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polres Pulang Pisau: Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spek Pabrik Ditertibkan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

BERITA UTAMA

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

BERITA UTAMA

Program Bajaka Presisi, Polsek Bukit Batu Sediakan Perpustakaan Keliling bagi Para Pelajar

Artikel

Asrenum Panglima TNI Terima Kunjungan Kuliah Kerja Renstra Pasis Seskoal Angkatan ke-62