Home / KRIMINAL

Senin, 21 September 2026 - 14:36 WIB

Polsek Batuputih Ungkap Kasus Penganiayaan, Buronan DPO Diamankan dan Dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep

Buronan DPO Diamankan dan Dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep

Buronan DPO Diamankan dan Dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep

Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., menjelaskan, pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang diketahui sedang berada di rumah.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Lebaksiu dukung sosialisasi penjaringan perangkat Desa Slarang Kidul

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Penyidik juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, tersangka masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Setelah berhasil diamankan, perkara beserta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Selama proses pengamanan dan pelimpahan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

HUMAS POLRESTA SUMENEP.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

KRIMINAL

Klub Malam Diskotek Valhalla Surabaya Digerebek Polisi, Lima Karyawan Diamankan

BERITA UTAMA

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Jalan Platuk Sidotopo dari Amukan Massa

BERITA UTAMA

Buron 6 tahun, Pegawai Bnk di Pamekasan Tipu RP, 7,8 M di Tangkap

BERITA UTAMA

Sewa Kos 2 Bulan Untuk Curi Motor di Gresik, komplotan Bandit Curanmor Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik

BERITA UTAMA

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita