Home / HUKUM

Senin, 28 September 2026 - 23:22 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Penjara Bukan Hotel, Mengapa Ada Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Di Mana Keadilan bagi Narapidana Biasa?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Penjara Bukan Hotel, Mengapa Ada Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Di Mana Keadilan bagi Narapidana Biasa?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Penjara Bukan Hotel, Mengapa Ada Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Di Mana Keadilan bagi Narapidana Biasa?

JAKARTA — Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali membuka pertanyaan serius tentang prinsip kesetaraan, integritas, dan pengawasan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Ombudsman RI menemukan adanya bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah” di lingkungan lapas. Fasilitas yang ditemukan dilaporkan jauh berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya. Temuan tersebut mencakup berbagai fasilitas penunjang kenyamanan yang menimbulkan pertanyaan: untuk siapa fasilitas itu disediakan dan bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam lembaga pemasyarakatan?

“Penjara bukan hotel. Kalau benar ada narapidana tertentu yang memperoleh fasilitas istimewa sementara narapidana lainnya menjalani hukuman dalam kondisi yang jauh lebih sederhana, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kasur, televisi, sofa atau bangunan mewah. Ini menyangkut keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Menurut ASH, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi institusi yang menjalankan pembinaan sekaligus memastikan pelaksanaan pidana berlangsung sesuai aturan. Karena itu, apabila terdapat perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum dan diberikan hanya kepada kelompok tertentu, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jaringan. Kalau benar ada perlakuan istimewa, negara wajib menjelaskan siapa yang memberikan izin, siapa yang menikmati, siapa yang membiayai dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga  Babinsa Petiken Dampingi Kegiatan Baksos Yayasan Cakrawala Dharma Jawa Timur, Demi Terwujudnya Kerukunan Antar Umat Beragama

ASH menilai istilah “kluster mewah” tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika fasilitas tersebut ternyata dibangun atau digunakan tanpa dasar yang sah, maka dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara transparan, termasuk kemungkinan adanya pungutan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau praktik diskriminatif.

Namun demikian, ASH mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses pemeriksaan. Status penghuni, asal-usul fasilitas, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil investigasi dan bukti, bukan sekadar rumor atau tuduhan.

“Kita jangan menghukum orang melalui opini sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula menggunakan alasan ‘masih diperiksa’ untuk mengubur persoalan. Justru pemeriksaan harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik tembok lapas,” kata ASH.

Menurutnya, kasus Cibinong juga harus menjadi momentum untuk melakukan audit terhadap lapas-lapas lain. Jika praktik serupa hanya dianggap sebagai kasus kasuistis tanpa pemeriksaan sistemik, maka persoalan dapat kembali berulang.

“Kalau satu lapas bisa memiliki ‘kluster mewah’, publik berhak bertanya: apakah ini pengecualian atau hanya fenomena yang kebetulan terbongkar? Negara harus membuktikannya dengan audit, bukan sekadar pernyataan.”

Baca juga  Patroli Skala Besar, Kapolres Tegal Bersama PJU, Bupati dan Forkopimda Tinjau Pos Pam dan Gereja dalam Rangka Ops Lilin Candi 2025

Lebih jauh, ASH menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan memiliki makna apabila orang yang telah dihukum karena korupsi masih dapat memperoleh fasilitas eksklusif di balik jeruji.

“Korupsi merampas hak publik. Maka jangan sampai hukuman terhadap koruptor justru berubah menjadi kehidupan nyaman di dalam penjara. Jika fasilitas istimewa memang terbukti diberikan secara ilegal, harus ada pertanggungjawaban sampai ke akar-akarnya.”

Bagi ASH, persoalan utama bukan sekadar “sel mewah”, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

“Keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu lapas. Ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, status sosial dan kemampuan ekonominya tidak boleh menentukan seperti apa kehidupan yang ia dapatkan di balik jeruji. Penjara bukan hotel, dan lembaga pemasyarakatan bukan tempat untuk memperdagangkan kenyamanan.”

Karena itu, ASH mendesak hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong dibuka secara transparan kepada publik, termasuk status bangunan, penghuni, sumber pembiayaan, dasar pemberian fasilitas, serta tindakan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kebenaran, transparansi dan pertanggungjawaban. Kalau benar ada kluster mewah di dalam penjara, bongkar semuanya. Jangan hanya bongkar bangunannya, tetapi bongkar pula sistem yang memungkinkan kemewahan itu tumbuh di balik jeruji,” pungkasnya.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

HUKUM

Hampir 7 Bulan Tanpa Kejelasan, Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

BERITA UTAMA

Jalan Makadam Arjasa–Pajennangger Disorot, Brigade 571 Tantang PUTR Buktikan Pengawasan Proyek

HUKUM

Kematian Perempuan Asal Tuban di Paciran Dipastikan Tak Terkait Kekerasan

HUKUM

Kuasa Hukum: Pertanyakan Penyitaan Penetapan Tersangka

HUKUM

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan

HUKUM

Hampir 6 Tahun, Kasus TUKS Sumenep Belum Tuntas

HUKUM

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Minerba sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

HUKUM

Tak Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat