TargetNews.ID Sumenep Sarkawi selaku pelapor sebelum melaporkan ke pihak mabes dan Polda Jatim, sudah mengirimkan pesan singkat lewat w a ke penyidik yang menangani maupun ke Kanit Idik II bidsus tanggal 18 September 2026, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Namun penyidik tidak menanggapi dari apa yang ditanyakan, padahal menurut Sarkawi, dalam sp2hp, di minta Pelapor untuk menghubungi penyidik jika membutuhkan informasi tentang penanganan perkembangan perkara yang di laporkan.
Akhirnya Sarkawi selaku pelapor, kasus tersebut di kuasakan pada advokat dan lembaga bantuan hukum, untuk menindaklanjuti, akhirnya kasus tersebut resmi oleh lembaga bantuan hukum di laporkan ke mabes polri dan Polda Jatim.ungkap sarkawi.
SKRW










