Batam, TargetNews.ID – Persoalan antara debitur berinisial F dengan pihak penagih atau debt collector (DC) TAF kembali memanas. Debitur F mengaku kembali mendapat sejumlah telpon terkait tunggakan cicilan satu unit mobil dengan nomor polisi BP 1291 RR dan diminta untuk mengembalikan.
Atas teror tersebut F menyampaikan kepada Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring, melalui sambungan telepon pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, F menyampaikan kegalauan hatinya setelah mendapat informasi bahwa pihak DC TAF bersama seseorang yang disebut berprofesi di bidang hukum akan mendatangi di kediamannya untuk mempertanyakan persoalan tunggakan kendaraan tersebut.
Menurut keterangan F yang disampaikan Ketua YALPK Kepri, pada hari yang sama terdapat tiga orang yang menghubungi F terkait persoalan tersebut.
Atas kondisi tersebut membuat F merasa tertekan. Dalam percakapan dengan Ketua YALPK Kepri, F mengaku jantungnya berdebar dan tangannya sampai bergetar saat menceritakan situasi yang sedang dihadapinya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Paridah Sembiring kemudian menyampaikan persoalan itu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, bersamaan, OJK Batam.
Paridah mengatakan, pihaknya sebagai lembaga perlindungan konsumen meminta agar persoalan antara debitur dan pelaku usaha dapat diselesaikan secara berimbang dan tidak dilakukan secara sepihak.
“Jangan sampai pelaku usaha memiskinkan masyarakat. Padahal sudah ada niat baik dari debitur untuk membayar,” ujar Paridah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran yang dialami F bukan karena tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, kondisi keluarga, termasuk orang tua debitur yang sedang sakit, menjadi salah satu alasan pembayaran angsuran mengalami keterlambatan.
Atas persoalan tersebut, YALPK Kepri mengaku telah menyurati sejumlah lembaga, di antaranya OJK, Komisi VI DPR RI, Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN), serta DPRD Kota Batam.
Dalam penyampaian pengaduannya, YALPK Kepri meminta OJK memberikan perhatian terhadap mekanisme penagihan agar terdapat keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen.
“Tidak ada debitur yang mau menunggak cicilan. Kami meminta ada keseimbangan antara kedua belah pihak dan jangan terkesan sepihak,” kata Paridah.
YALPK Kepri juga mengingatkan agar persoalan penagihan tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, termasuk dugaan penarikan kendaraan secara paksa.
Menurut Paridah, apabila terjadi keberatan dari debitur untuk menyerahkan kendaraan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau debitur F keberatan memberikan unitnya, silakan ditempuh melalui jalur hukum atau Pengadilan Negeri Kota Batam,” tegasnya. (Man)










