Home / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 30 September 2026 - 08:59 WIB

Polres Tegal Tindaklanjuti Dugaan Solar Ilegal

Petugas Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pengambilan solar ilegal di wilayah Slawi.

Petugas Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pengambilan solar ilegal di wilayah Slawi.

Tegal, TargetNews.ID Kepolisian Resor Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan solar secara ilegal di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (29/09/2026) dini hari.

Laporan masyarakat tersebut diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB. Setelah menerima pengaduan, operator 110 segera meneruskan informasi kepada piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk dilakukan pengecekan secara langsung di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 1 Polres Tegal bersama anggota SPKT segera mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar secara ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8926-TR.

Baca juga  Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap lokasi, mencatat keterangan saksi serta mendokumentasikan kondisi di tempat kejadian. Barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut bersama pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polres Tegal terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110. Setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan langkah kepolisian sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

Pamapta 1 Polres Tegal IPDA Ade Sutikno, SH., mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat segera ditangani.

Baca juga  Komplotan Maling Bobol Brankas Kampus di Mojokerto, Uang Operasional Rp1 Miliar Raib

Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Selanjutnya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ade Sutikno.

Polres Tegal mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center 110. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal.

Selanjutnya, Polres Tegal melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pengambilan solar tersebut untuk memastikan fakta serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LAPOR JENDRAL: Dijatim Hancurkan DC, Penarikan Paksa Mobil Pembacokan, 3 Orang Terluka di Surabaya

BERITA UTAMA

Tanah Madrasah Gempolsari Masih Memerlukan Kejelasan

BERITA UTAMA

Percobaan Pencurian di Rumah Warga Batonaong Digagalkan, Polsek Arosbaya Amankan Pelaku

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan Dijalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

HUKRIM

Masyarakat Minta Polda Jatim Tegas Awasi Sopir Pickup L300 dan Truk, Tes Urine Diperketat

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Sebaiknya Buku Islam Ala Prabowo Dicabut

BERITA UTAMA

DC Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Lamongan Gulung Pelaku Curanmor di Lamongan