Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH) Bentrokan antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan pekerja asing dari perusahaan PT Astima Konstruksi (Askon) pada 2 Oktober 2026 bukan sekadar persoalan kericuhan antara masyarakat dan tenaga kerja asing (TKA). Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi negara: ketika keluhan rakyat terhadap dampak aktivitas pembangunan tidak diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil, debu pembangunan dapat berubah menjadi api konflik sosial.
Persoalannya bermula dari protes warga terhadap debu akibat aktivitas pengangkutan material (hauling) yang dinilai mengganggu lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan, kerusakan fasilitas perusahaan, serta korban luka. Sebanyak 75 WNA kemudian dievakuasi ke Polda Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dan pendataan.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: mengapa persoalan debu bisa berkembang menjadi konflik fisik? Di mana mekanisme negara sebelum konflik mencapai titik ledak?
Secara konstitusional, negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah terjadi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) menegaskan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Artinya, pembangunan ekonomi, investasi, dan aktivitas industri tidak boleh ditempatkan sebagai alasan untuk mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Sebaliknya, keberadaan TKA juga tidak boleh diperlakukan sebagai musuh hanya karena mereka warga negara asing.
Di sinilah negara harus berdiri sebagai penegak hukum, bukan sekadar pemadam konflik.
Pemerintah dan aparat harus mengusut secara objektif seluruh rangkaian peristiwa: apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup, bagaimana pengendalian debu dilakukan, apakah terdapat pelanggaran terhadap hak masyarakat, bagaimana legalitas dan penempatan TKA, serta siapa yang melakukan kekerasan dan pengrusakan.
Jangan sampai terjadi standar ganda. Jika warga melakukan kekerasan, proses hukum harus berjalan. Jika pekerja atau perusahaan melakukan pelanggaran, hukum juga wajib berjalan. Jika pemerintah lalai melakukan pengawasan, kelalaian itu pun harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan politik.
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, penyelesaian konflik tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat, paling kaya, paling banyak jumlahnya, atau paling dekat dengan kekuasaan.
Investasi memang penting. Lapangan kerja juga penting. Kehadiran TKA dalam kerangka hukum tertentu dapat dibenarkan. Tetapi investasi bukan cek kosong untuk mengabaikan masyarakat lokal. TKA bukan sasaran kebencian. Dan rakyat bukan penghambat pembangunan.
Justru negara harus memastikan ketiganya berada dalam satu kerangka hukum yang adil.
Peristiwa Morowali harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola investasi, pengawasan lingkungan, penggunaan TKA, hubungan industrial, serta mekanisme penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Sebab pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi meninggalkan konflik sosial adalah pembangunan yang gagal membangun keadilan.
Jangan menunggu bentrokan berikutnya untuk membuktikan bahwa negara hadir. Negara harus hadir sebelum konflik meledak, bukan setelah rakyat dan TKA saling berhadapan. []
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










