Home / HUKUM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Denda Tiga Bulan Rp42.400, Biaya Buka Blokir PDAM Rp277.500 Jadi Sorotan

Denda Tiga Bulan Rp42.400, Biaya Buka Blokir PDAM Rp277.500 Jadi Sorotan

Denda Tiga Bulan Rp42.400, Biaya Buka Blokir PDAM Rp277.500 Jadi Sorotan

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Bagi pelanggan air minum, tagihan bulanan bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya, ada kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap hari. Karena itu, ketika muncul biaya tambahan mencapai ratusan ribu rupiah, penjelasan yang terang menjadi hal penting agar pelanggan tidak dibayangi tanda tanya.

Keluhan itu muncul dari tagihan pelanggan PDAM periode Juli hingga September 2026. Dalam rekening tersebut, tercantum biaya ADM TT sebesar Rp277.500 yang membuat total kewajiban pembayaran mencapai Rp616.560.

Besarnya biaya tersebut memantik pertanyaan, terlebih akumulasi denda keterlambatan selama tiga bulan tercatat Rp42.400. Pelanggan pun ingin mengetahui lebih jauh dasar perhitungan dan peruntukan biaya ADM TT yang harus dibayarkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas PDAM, Rian, menjelaskan bahwa ADM TT merupakan denda atau biaya untuk pembukaan blokir. Menurutnya, besaran biaya ditetapkan berdasarkan tarif dan golongan pelanggan sesuai aturan perusahaan.

“ADM TT itu denda atau biaya untuk buka blokir. Biaya tersebut diglobalkan sesuai tarif dan jenis golongannya. Itu sudah aturan perusahaan,” jelas Rian.

Ia menambahkan, pihak PDAM hanya dapat memberikan keringanan terhadap biaya pokok tagihan bulanan melalui mekanisme pembayaran secara angsuran. Sementara itu, biaya ADM TT tetap harus dibayar dan tidak termasuk dalam keringanan tersebut.

Nominal Besar, Pelanggan Berharap Penjelasan Lebih Terperinci

Berdasarkan dokumen rekening, tagihan pemakaian air selama tiga bulan mencapai Rp296.660. Rinciannya, rekening Juli sebesar Rp112.670, Agustus Rp42.520, dan September Rp141.470.

Baca juga  Dari Dalam Koper, 48.800 Benih Lobster Akhirnya Kembali ke Laut

Adapun total denda keterlambatan tercatat Rp42.400, sedangkan ADM TT mencapai Rp277.500. Setelah seluruh komponen dijumlahkan, total pembayaran menjadi Rp616.560.

Seorang pelanggan mengaku masih mempertanyakan besarnya biaya pembukaan blokir tersebut. Ia berharap penjelasan mengenai aturan perusahaan juga disertai rincian yang mudah dipahami pelanggan.

“Kalau memang sudah menjadi aturan perusahaan, kami ingin tahu aturan yang mana dan bagaimana perhitungannya sampai mencapai Rp277.500. Sebab, total denda dari Juli, Agustus, sampai September hanya Rp42.400. Kami bukan tidak mau membayar kewajiban, tetapi ingin memahami secara jelas biaya yang dibebankan kepada kami,” keluh pelanggan tersebut.

Bagi pelanggan, kejelasan informasi menjadi penting agar tidak muncul kesalahpahaman antara pengelola dan masyarakat. Terlebih, biaya tambahan dalam jumlah besar dapat menjadi beban tersendiri bagi rumah tangga yang harus mengatur pengeluaran sehari-hari.

Air Terkadang Terlambat Mengalir, Pelanggan Berharap Pelayanan Ikut Diperhatikan

Selain mempersoalkan ADM TT, pelanggan juga menyinggung pengalaman terkait distribusi air yang terkadang terlambat mengalir, bahkan sesekali terlihat keruh.

“Kalau air terlambat keluar, pelanggan hanya bisa menunggu. Terkadang air juga keruh. Kami berharap bukan hanya soal tagihan yang harus diperhatikan, tetapi juga kelancaran dan kualitas air yang diterima masyarakat,” ungkapnya.

Keluhan tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan tidak berhenti pada urusan pembayaran. Di satu sisi, pelanggan memiliki kewajiban memenuhi tagihan sesuai ketentuan. Di sisi lain, masyarakat juga berharap mendapatkan pelayanan yang layak serta informasi biaya yang transparan.

Baca juga  MPLS Edukatif, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang dan PBB di SMP Ma'arif

Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan

Penjelasan Humas PDAM mengenai ADM TT sebagai biaya pembukaan blokir telah memberikan gambaran tentang alasan pengenaan komponen tersebut. Namun, rincian dasar penetapan nominal Rp277.500 untuk rekening pelanggan yang bersangkutan masih perlu diperjelas melalui ketentuan tarif atau dokumen resmi perusahaan.

Informasi mengenai dasar aturan, rincian biaya berdasarkan golongan, serta kondisi yang menyebabkan pembukaan blokir dikenakan biaya tertentu akan membantu pelanggan memahami kewajibannya secara utuh.

Apalagi, pihak PDAM menyatakan bahwa ADM TT tetap harus dibayar meskipun pelanggan memperoleh kesempatan mencicil biaya pokok tagihan bulanan. Karena itu, kejelasan mengenai besaran dan dasar biaya tersebut menjadi semakin penting bagi pelanggan yang ingin menyelesaikan kewajibannya.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata tentang besar atau kecilnya nominal. Yang dibutuhkan pelanggan adalah penjelasan yang terbuka, prosedur yang mudah dipahami, dan pelayanan yang terus diperbaiki.

Sebab, kepercayaan masyarakat tumbuh ketika setiap rupiah yang ditagihkan memiliki penjelasan yang jelas, sementara kebutuhan dasar berupa air bersih tetap menjadi perhatian bersama.

Ketika pelanggan diminta tertib membayar, transparansi dan kualitas pelayanan juga patut berjalan beriringan.

(Anil)

Share :

Baca Juga

HUKUM

LPK JKI Ingatkan Hak Konsumen Hadapi Debt Collector

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Sebaiknya Buku Islam Ala Prabowo Dicabut

HUKUM

Dugaan Pil Inex di Station Top 10, Polisi Disorot

HUKUM

Kasus TUKS Sumenep Dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Jatim

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ijazah Gibran dan Putusan MK, Ketika Fakta Tak Berujung Sanksi, Di Mana Akuntabilitas Negara?

HUKUM

Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

HUKUM

RJ Ditolak, Kubu Korban Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diadili

HUKUM

Lia Istifhama Soroti K3 Usai Ledakan Ruko San Antonio