Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Petugas Polres Gresik mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dalam razia peredaran miras ilegal, Sabtu (31/10/2026).

Petugas Polres Gresik mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dalam razia peredaran miras ilegal, Sabtu (31/10/2026).

TARGETNEWS.ID GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).

Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.

Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.

Baca juga  KPH Malang dan BPBD Unsur Terkait, Antisipasi Karhutla Diwilayah Tugasnya

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ,” tegas AKP Ahmad Yani.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Stunting, 76.873 Pelajar Putri Brebes Minum TTD dan Ukur LILA

Artikel

Aipda Bardie Sampaikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia, Bentuk Generasi Muda Berkarakter

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Dampingi Bupati Banjar Dandim Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kades PAW Desa Aranio Dan Mataraman

Artikel

Jelang HUT RI Ke 79, Babinsa Keliau Bersama Tiga Pilar Bagikan 100 Bendera Merah Putih Kepada Warga