Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 14 April 2023 - 04:11 WIB

Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal Berhasil Dipatenkan

Slawi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Nur Ichwan menyerahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Bupati Tegal Umi Azizah bersamaan dengan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023 di Gedung Dadali, Kamis (30/03/2023).

Adapun kelima sertifikat tersebut adalah ekspresi budaya tradisi tari topeng endel dan tari kuntulan, pengetahuan tradisional glothak, tahu aci dan kupat bongkok.

Umi menuturkan dengan terbitnya sertifikat KIK tersebut, maka tidak ada satupun daerah atau bahkan negara yang bisa mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut miliknya.

Baca juga  Perkuat Silaturahmi, Polres Nganjuk Bersama Forkopimcam Wilangan Gelar Kamtibmas di Desa Ngadipiro

Lebih lanjut, Umi berharap akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal tercipta, baik yang bersifat individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga, dapat mendorong Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

“Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kerja sama dan fasilitasi yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga terbit sertifikat KIK milik Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Yankumham Ichwan mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung upaya Pemkab Tegal melakukan inventarisasi dan pendaftaran KIK lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan jika upaya pihaknya akan terus berlanjut dengan melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Tegal.

Baca juga  Polisi Dalami Asal Usul Tabung Gas Helium Dalam Mobil Mahasiswi yang Meninggal di Dalam Mobil

“Tentunya bersama seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas, baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini,” ujarnya.

Ichwan pun berharap tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual baik komunal maupun lainnya di wilayah Jawa Tengah. “Saya berterima kasih atas upaya Pemkab Tegal memberikan perlindungan pada aset daerah tak benda atau KIK ini,” kata Ichwan. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sarana Memperkuat Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Gotong Royong Pengecoran Jalan

BERITA UTAMA

Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Pomdam II/Swj di Korem 045/Gaya

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Terjun Free Fall, Prajurit Yontaifib 2 Marinir Berlatih Di Wind Tunnel

Artikel

Sinergi Rutan Batam dan Disdukcapil Kota Batam: Pastikan Seluruh Warga Binaan Miliki Identitas Resmi

Artikel

Ribuan Warga Binaan Rutan Cipinang Ikuti Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1445 H Yang Dimeriahkan Abah H Komar 4 Sekawan

Artikel

Olahraga Bersama TNI-Polri Wilayah Blitar Raya Wujud Nyata Sinergitas Dan Soliditas Untuk Negeri

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Polres Lumajang Lakukan Trauma Healing, Anak—anak Pengungsi Semeru Kembali Ceria