Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 16 April 2023 - 14:32 WIB

Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Tutup Mata Adanya Judi Sabung Ayam Di Gempol

Larangan Judi Oleh Agama sudah jelas dan adapun larangan negara tentang Undang-Undang Perjudian. Apalagi di Bulan Suci Romadhon ini,bulan suci yang penuh ampunan masi aja ada yang tetap buka aktifitas Judi sabung Ayam. Dadu dan cap jiki dan banyak macam perjudian lainya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol Polres Pasuruan di Dusun kauman desa Gempol kec gempol, tepatnya di samping tanggul sungai porong sudah lama beroperasi dan seakan- akan kebal hukum .

Berdasarkan dari informasi yang di dapat tim melakuan penelusuran dilapangan. Awak media langsung menjumpai adanya, arena judi di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan , tepatnya di samping tanggul sungai porong yang di kelola berinisial, M”, T” dan Ahd,  di percaya sebagai panitia Judi Mirisnya lagi tempat sabung ayam tersebut berada. Di kawasan lokalisasi atau tempat esek2 Deket kali Porong.

Baca juga  Mojokerto.Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" Akan Lapor Ke OMBUDSMAN Terkait Belasan Desa Di Kecamatan Sooko Enggan Mengisi Angket

Di ketahui terlihat puluhan sepeda motor.dan mobil tamu undangan ada yang dari luar kota maupun penduduk lokal Pasuruan yang berparkir di sebelah lokasi kalangan sambung ayam menunjukan keramaian perjudian apalagi di hari minggu.

Hal ini lah yang tidak di benarkan, Padahal jelas- jelas dilarang undang undang masih saja dilanggar, bahkan terlihat ramai, mencontohkan hal perbuatan yang tidak baik. Berarti dalam hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus segera menindak perbuatan tersebut.

Baca juga  Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Danramil 19/Kuwarasan Pimpin Langsung Anggotanya Lakukan Binsik

Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Maka dalam hal ini, Kapolres Pasuruan,Polda Jatim untuk segera turun tangan guna melakukan tindakan tegas dan menutup permanen tempat judi sabung ayam tepatnya di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan tepatnya di samping tanggul sungai porong Biar tidak tercoreng nama baik instansi di mata masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan ini.(  Red/Tim )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Artikel

ALDERA Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Sidonipah RW 2 dan RW 3

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Lokasi Ini

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danrem 072/Pamungkas

BERITA UTAMA

Pasca Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 28 Tahanan

Artikel

Kodim 1612 / Manggarai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Manggarai

Artikel

Tim Logistik Polda Jatim Cek Ranmor Dinas Polresta Banyuwangi, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Artikel

Pangdam VI/Mulawarman Beri Motivasi Keluarga Besar Yonif 613/Rja Jelang Penugasan Papua