Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 16 April 2023 - 14:32 WIB

Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Tutup Mata Adanya Judi Sabung Ayam Di Gempol

Larangan Judi Oleh Agama sudah jelas dan adapun larangan negara tentang Undang-Undang Perjudian. Apalagi di Bulan Suci Romadhon ini,bulan suci yang penuh ampunan masi aja ada yang tetap buka aktifitas Judi sabung Ayam. Dadu dan cap jiki dan banyak macam perjudian lainya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol Polres Pasuruan di Dusun kauman desa Gempol kec gempol, tepatnya di samping tanggul sungai porong sudah lama beroperasi dan seakan- akan kebal hukum .

Berdasarkan dari informasi yang di dapat tim melakuan penelusuran dilapangan. Awak media langsung menjumpai adanya, arena judi di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan , tepatnya di samping tanggul sungai porong yang di kelola berinisial, M”, T” dan Ahd,  di percaya sebagai panitia Judi Mirisnya lagi tempat sabung ayam tersebut berada. Di kawasan lokalisasi atau tempat esek2 Deket kali Porong.

Baca juga  Pertama Kali, Kota Tegal Ketempatan Seleksi Pemagangan ke Jepang

Di ketahui terlihat puluhan sepeda motor.dan mobil tamu undangan ada yang dari luar kota maupun penduduk lokal Pasuruan yang berparkir di sebelah lokasi kalangan sambung ayam menunjukan keramaian perjudian apalagi di hari minggu.

Hal ini lah yang tidak di benarkan, Padahal jelas- jelas dilarang undang undang masih saja dilanggar, bahkan terlihat ramai, mencontohkan hal perbuatan yang tidak baik. Berarti dalam hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus segera menindak perbuatan tersebut.

Baca juga  Operasi Tumpas Narkoba, Semeru 2025 Polres Bondowoso Amankan 11 Pelaku Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Maka dalam hal ini, Kapolres Pasuruan,Polda Jatim untuk segera turun tangan guna melakukan tindakan tegas dan menutup permanen tempat judi sabung ayam tepatnya di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan tepatnya di samping tanggul sungai porong Biar tidak tercoreng nama baik instansi di mata masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan ini.(  Red/Tim )

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Dalam Kasus PT. INKA

Artikel

Media Harian Mata Berita Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Media di Surabaya

Artikel

Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Artikel

Jam Komandan, Dandim 1002/HST Ingatkan Anggota Hindari Judi Online, Ancam Sanksi Berat

Artikel

Silaturahmi Penuh Makna, Dulur-Dulur Kapitayan Gelar Temu Kangen di Nganjuk

BERITA UTAMA

SIMPAN SABU DI KAMAR KOSNNYA, DJ MONIQ DITANGKAP POLISI SURABAYA

BERITA UTAMA

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Artikel

Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024