Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 20 April 2023 - 20:45 WIB

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Jakarta. Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden & wakil presiden atas Nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai balck ampaign yang mencintreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisis segera menabgkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri “. Ungakp Direktur Humas Haidar Alwi Intitute Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri hal hal yang berbaur politik prkatis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibar.

Baca juga  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Mushola dari Amukan Massa

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan “. Ucap dia

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dengan Patroli, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Kantor Pegadaian

BERITA UTAMA

Pastikan Arus Lalin Lancar Satlantas Polres Pulang Pisau Giatkan Pengaturan Pagi

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

PENDIRI LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA LAKSAMANA TNI (P) TNI(P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH MENGATAKAN BAHWA BARESKRIM POLRI DAN KEJAKSAAN TELAH BEKERJA KERAS DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DI NKRI INI, BUKTI NYATA DENGAN DIDUGANYA MAFIA TANAH SURYAWAN TELAH DIJADIKAN TERSANGKA OLEH BARESKRIM MABES POLRI

Artikel

Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

BERITA UTAMA

Sambangi Aktivitas Warga, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla