Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 20 April 2023 - 20:45 WIB

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Jakarta. Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden & wakil presiden atas Nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai balck ampaign yang mencintreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisis segera menabgkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri “. Ungakp Direktur Humas Haidar Alwi Intitute Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri hal hal yang berbaur politik prkatis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibar.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Penyusunan RKP Desa

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan “. Ucap dia

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  BAIN HAM RI DPW JAWA BARAT Sukses Menggelar Pelatihan Paralagel Berbasis CFLS

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Warga, Polsek Rakumpit Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Sah! Hada Jadi Ketum KONI Brebes

Artikel

Warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Berbondong Bondong Dan Bergantian Menyambut Pak H.Heri Lubis Bersama HJ.Susi Sang Istri Tercinta Yang Tibah Dari Tanah Suci Mekah Selama 37 Hari.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Kapolres Nganjuk Dukung Pelatihan, Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan

Artikel

Dandim Hadiri Safari Ramadhan di Makorem 084/Bhaskara Jaya

Artikel

Kapolresta Pontianak Silaturahmi ke Ketua IKBM Kalbar, Bahas Kolaborasi Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Upaya Pencegahan Stunting, Babinsa Paya Aktif Pendampingan Posyandu