Home / Uncategorized

Rabu, 19 April 2023 - 17:52 WIB

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Pandih Batu , Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang ke warga Kec. Pandih Batu untuk memberikan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu. Rabu (19/04/2023).

Baca juga  PERSONIL SATBINMAS MELAKSANAKAN SAMBANG KEPADA TOKOH ADAT DI KELURAHAN PULANG PISAU

Dalam kegiatan ini personel polsek juga menyampaikan ke warga agar tidak usah takut untuk bertanya secara langsung ke anggota terkait pengurusan SKCK.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramdita, S.I.K., melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan., menyampaikan, Melalui kegiatan sambang langsung serta melakukan sosialisasi ke masyarakat diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi dan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Patroli Terpadu Bersama Mpa

“Kami berharap warga masyarakat bisa merasa lebih terbantu dengan kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat yang dilakukan oleh anggota polsek tersebut”, tutup Kapolsek Pandih Batu.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Tak pernah bosan Personil Polsek Pandih Batu Sambangi warga binaanya

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berikan Pembekalan Serta Latihan Kepada Satuan Pelindung Masyarakat Desa Tungkaran

Artikel

Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!

Artikel

Antisipasi Musim Kemarau, Kapolsek Kahayan Kuala Periksa Kesiapan MPA Bahaur Hilir

Artikel

Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Sae Cafe di Polres Batu untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 35 Tahanan