Home / Uncategorized

Kamis, 20 April 2023 - 18:07 WIB

Sosialisasi Akun Medsos Resmi Humas Polres Pulang Pisau di Wilkum Polsek Maliku

M

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman Melaksanakan sosialisasi akun media sosial resmi milik humas Polres Pulang Pisau kepada warga masyarakat, Kamis (20/04/2023) Pagi

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait update berita atau informasi yang benar (tidak hoax) melalui akun media sosial resmi milik humas Polres Pulang Pisau kepada warga masyarakat

Baca juga  VIRAL: Terekam CCTV, Curi Tas di Masjid Sunan Ampel

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, saat ini media sosial memiliki pengaruh besar terhadap sitkamtibmas, oleh karena itu kami berharap dalam penggunaan medsos harus sebijak mungkin

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Kondisi Sekat Kanal dalam Kegiatan Patroli Cegah Karhutla

“Informasi resmi akan terus diupdate melalui akun medsos resmi humas Polres Pulang Pisau, semoga ini bermanfaat bagi warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berkat Kesigapan TNI-Polri, Acara Jateng Berselawat di Batang Sukses

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Semenagat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Waka Polres Pulang Pisau Berikan Arahan di Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Telabang 2024

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya