Home / Uncategorized

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:36 WIB

Kasus Dugaan Penodongan di Jalan Temanggung Jayakarti, Kasihumas Sampaikan Fakta dan Kronologi

Polresta Palangka Raya – Kasihumas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Sukrianto menyampaikan sejumlah fakta dan kronologi terkait kasus dugaan penodongan yang terjadi pada wilayah hukumnya dan dikabarkan di sejumlah media cetak.

Hal tersebut disampaikan Kasihumas pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim terhadap tersangka, Jumat (19/5/2023) siang.

“Terkait kasus dugaan penodongan di sebuah barak kawasan Jalan Temanggung Jayakarti pada Hari Rabu (17/5/2023) lalu, tersangkanya yakni seorang pria berinisial MS dan berstatus pekerjaannya yaitu swasta, sebagaimana yang tertera pada kartu identitas dirinya,” ungkap Kasihumas.

Baca juga  Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Iptu Sukrianto pun menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada terjadi aksi penodongan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, termasuk juga dengan isu kepemilikan senjata api terhadap MS.

“Tidak benar bahwa tersangka melakukan penodongan senjata api dan atau memiliki senjata api jenis pistol sebagaimana yang sempat beredar di media massa, namun faktanya adalah tersangka membawa sebuah airsoft gun,” tegasnya.

“Yang diketahui saat petugas datang ke lokasi pada saat itu untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait terjadinya keributan antara tersangka dan temannya di kawasan tersebut, serta kemudian menemukan dan mengamankan sebuah airsoft gun yang terjatuh dari dalam tas milik MS,” lanjutnya.

Baca juga  Polres Blitar Kota Jaring 44 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spektek

Setelah mengungkapkan sejumlah fakta tersebut, Sukrianto pun menyampaikan tentang kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Dalam peristiwa atau kasus tersebut dipastikan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan, sedangkan untuk permasalahan antar MS dan temannya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

“Meskipun demikian MS dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap Hari Senin dan Kamis kepada Polresta Palangka Raya, sedangkan untuk airsoft gun miliknya telah disita serta diamankan oleh Satreskrim,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komsos Babinsa Desa Salam Galang Semangat Gotong Royong Bersama Warganya

Artikel

Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Anggota Koramil 15/Klirong Ikuti Kegiatan Penghijauan Bersama Polsek Klirong

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Blue Light di fasilitas Public

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Uncategorized

Apa yang di lakukan Sat Binmas Polres Pulpis dengan mobil Pos Polisi Kelilingnya, lihat disini.