Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:57 WIB

Berkat Polisi RW Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor

TANJUNG PERAK – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga  Polda Jatim dan Awak Media Bersinergi Suarakan Narasi Damai dalam Pemilu 2024

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA , SIK, MH, melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Paripurna APBD Resmi Dibuka, Pemkab Sampang dan DPRD Sampang Sahkan KUA-PPAS TA 2027

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke polsek Asemrowo.” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan.” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Asal Kaliori Rembang di Amankan Anggota Satresnarkoba Polres Rembang

Artikel

Kemanunggalan Nyata : TNI Rangkul Mantan Pejuang Dalam Derita

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Pelantikan Pramuka Penggalang VII, Bentuk Generasi Muda yang Berkualitas

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Korban: Polsek Tangggulangin Dimintak Pelaku Segera Ditangkap

Artikel

Polri Distribusi Bantuan Polri Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar, Mendampingi Dan Meyakinkan Pembagian BLT Tepat Sasaran untuk Masyarakat Desa Benteng Ndope

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Wakil Danramil 04/Kra Hadiri Candi Bersolawat

Artikel

Penyesalan Pencuri Sawit dari Balik Jeruji Besi