Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Penggugat Sampaikan Poin Penting Kepada Mediator

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com – Perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan Emir Baramuli terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemui babak baru.

Pada hari Senin (22/05/2023) sekitar pukul 13.45 WIB, dilaksanakan proses mediasi. Mediasi tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Dalam mediasi tersebut, pihak dari Nurhadi selaku tergugat sempat mengatakan bahwa tindakannya yang belum menyelesaikan pembayaran fee tanah di NTT itu, bukan tindakan wanprestasi.

Hal tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum dari Emir Baramuli selaku penggugat yakni, Roni Haryono, S.H. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Nurhadi sudah jelas wanprestasi.

“Begini lho mas. Sudah jelas dalam akta perjanjian bahwa pembayaran fee seharusnya pada bulan Maret 2021. Tapi sampai sekarang belum terselesaikan. Kalau bukan namanya wanprestasi, terus apa,” ucapnya.

Baca juga  Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara Bendera 17-an Bulanan

Roni Haryono juga menjelaskan bahwa ada 2 poin inti yang disampaikan oleh pihaknya kepada mediator, yakni membayar / memenuhi kewajibannya terhadap kliennya (Emir Baramuli) atau membatalkan jual beli tanah dengan kliennya.

“Kita sudah memberikan usulan untuk perdamaian. Yakni, membayar sejumlah uang yang sudah disepakati sesuai akte perjanjian. Atau dibatalkan saja (dilengkapi: perjanjian jual beli tanah yang melatarbelakangi diadakannya perjanjian pemberian fee tersebut dengan adanya perincian),” lanjutnya.

Sementara itu, Emir Baramuli kepada awak media merasa sangat kecewa terhadap sikap Nurhadi yang tidak mengakui atau menolak gugatan melakukan tindakan wanprestasi.

“Di akte perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris sudah sangat jelas tanggal dan jumlah uang yang harus dia bayarkan kepada saya. Saya sudah jelaskan kronologisnya kepada mediator dari awal hingga akhirnya saya melayangkan gugatan,” ucapnya.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Penyuluhan KB, Kesehatan Posyandu, dan Posbindu

“Sebagai warga negara yang baik, sebelumnya saya sudah melayangkan somasi terhadap Nurhadi sebanyak 3 kali. Somasi yang saya layangkan, merupakan sebuah peringatan. Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan, selama 3 bulan tidak pernah membalas ataupun menanggapi Whatsapp dari saya,” ungkapnya.

Emir Baramuli juga menjelaskan, apabila jual beli tanah dibatalkan, tentunya akan ada perhitungannya. Dimana, akan ada perincian terkait uang yang sudah dikeluarkan oleh Nurhadi dan uang yang harus diterima oleh dirinya.

“Saat mediasi tadi, Nurhadi belum memberikan tanggapan. Dan mediasi selanjutnya akan diagendakan Senin depan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi,” pungkas Emir Baramuli. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Pastikan Operasional Berjalan Lancar, Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Pengamanan Survei Pengukuran Tanggul

BERITA UTAMA

Terkait Pelaporan Asisten Rumah Tangga ART Yang Melaporkan Tempat Pemilik CPMI Calon Pekerja Migran Indonesia

Artikel

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Artikel

Polres Mojokerto Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

PENGANUGRAHAN PANGKAT KEHORMATAN JENDRAL, DARI PRESIDEN RI KE TUJUH.

BERITA UTAMA

Sosialisasi untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).