Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 2 Juni 2023 - 15:41 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Baca juga  Di Kantor Polresta Palangka Raya, Kabag Logistik Berikan Arahan Ini

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka, Satukan Langkah Membangun Negri Dari Desa

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko .anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan, tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur 2024

Artikel

Kapolres Pasuruan Gelar Sholat Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga Besar Polres Pasuruan di Masjid Rofiqul Ummah

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KETERAMPILAN BELADIRI, PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN KARATE

Artikel

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Seorang Ngateman Binti Sadran Selaku Perangkat Desa Setempat Harus diPecat Dengan Cara Tidak Terhomat Ucapnya Warga Yang Sempat Demo Hingga Tiga Kali.

Artikel

Ditandai Penandatanganan Naskah Kerjasama, TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Resmi Dibuka

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Yonmarhanlan VII Kupang Jalin Komunikasi Sosial Melalui Olah Raga Menembak Pistol