Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:51 WIB

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

TargetNews.id II Surabaya II Dengan berdalih berjualan nasi jagung. Salah satunya pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celana tersangka.

Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka atas informasi yang didapatkan dari warga, pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Baca juga  Door To Door Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka. “Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Baca juga  Gandeng Warga, Polsek Rakumpit Utarakan Ini

Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.

Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.

Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pencari Ikan.

Artikel

Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat

Artikel

Amankan TPS Pada Pemilu Serentak 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Pergeseran Pasukan

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes Pesalakan 2022

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Rapat Klarifikasi Dan Negosiasi Harga Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Desa Giripurno

Artikel

Pj .Wali Kota dan Istri Ikuti Gala Dinner Rakernas dan Peringatan HUT ke-24 APEKSI

BERITA UTAMA

Kebersamaan Antara Satgas TMMD Regtas Ke 116 Kodim 1208/Sambas Dan Warga Desa Lubuk Dagang.

Artikel

Pelaksana Kebakaran Jenggot Proyek Rumah BSPS di Sekadau Senilai Rp 10 M Terindikasi di Markup Lenyap Beritanya Ada Apa ????