Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:51 WIB

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

TargetNews.id II Surabaya II Dengan berdalih berjualan nasi jagung. Salah satunya pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celana tersangka.

Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka atas informasi yang didapatkan dari warga, pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Baca juga  Sinergitas Lintas Instansi, Ops Keselamatan Telabang 2026 Ciptakan Kamtibcarlantas Kondusif

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka. “Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar, Memperkuat Komsos dengan Mitra Karib

Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.

Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.

Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Penepatapan Perdes Kawasan Tanpa Rokok Desa Tambakagung

Artikel

Jaga Kelestarian Alam Dan Upaya Cegah Banjir Danrem 121/Abw Ajak Masyarakat Tanam Pohon Mangrove

BERITA UTAMA

Warga Desa Tempapan Hulu Sangat Antusias Dukung Kegiatan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Lewat “Polantas Menyapa”, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Wujudkan Pelayanan Humanis

Artikel

Pererat Persaudaraan, Perkuat Komitmen Kebangsaan, Pangdam VI/Mulawarman Bersilaturahmi Bersama Tokoh Adat Dayak

BERITA UTAMA

Demi Jembatan Impian Warga, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berjibaku Hingga Larut Malam Pasang Kabel Utama Garuda

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Alun-alun Purwokerto