Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA PENGEDAR GELAP NARKOBA DAN EKSTASI

TargetNews.id II Surabaya II Sebelum tersangka hendak mengirimkan barang narkoba, akhirnya tim satuan satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar gelap narkoba dan ekstasi. Pada hari Jum’at 26 mei 2023 sekira jam 06.30 WIB bertempat di TKP Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Tersangka inisial PN adalah merupakan seorang kurir yang telah disuruh oleh bandar narkoba untuk mengirimkan sabu keseluruh Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya memberikan penjelasan kepada awakmedia, bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu khususnya di Surabaya dan Jawa Timur, agar sabu tidak berhasil dikirimkan akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil mendapatkan data-data bahwa tersangka berada di stasiun Gubeng, namun naas tersangka tidak turun melakukan perjalanan untuk menuju di Malang. Belum sempat mengirim tersangka berhasil kita amankan” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.

Baca juga  TMMD Sengkuyung II Selesai, Semua Program Berhasil Dikerjakan

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 27 bungkus kemasan yang berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi ±10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.

“Supaya tersangka dapat mengakuinya atas perbuatannya, langsung saja dilakukan interogasi. Hasil pengakuan Tersangka PN mengakui bahwa tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat. Dan pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Tersangka PN diminta untuk mengirim barang berupa narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut ke kota surabaya menggunakan transportasi kereta Api Jurusan Stasiun gubeng”Imbuhnya.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Atas perbuatan dari tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Simak Cara Polsek Kahayan Kuala Sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Semarak Nobar Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Hulu Sungai Tengah Bersatu dalam Kehangatan Kebersamaan

BERITA UTAMA

Danrem Terima Hibah Lahan Pos Ramil Loloda Timur Sebagai Bentuk Kerinduan Rakyat Akan Kehadiran TNI di Wilayahnya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Bersama Kapolsubsektor Jekan Raya Cek Posko Karhutla

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Papua

BERITA UTAMA

LAPORAN SINGKAT KEJADIAN ORANG MENINGGAL DUNIA KARENA TENGGELAM

Artikel

Satlantas Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas