Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA PENGEDAR GELAP NARKOBA DAN EKSTASI

TargetNews.id II Surabaya II Sebelum tersangka hendak mengirimkan barang narkoba, akhirnya tim satuan satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar gelap narkoba dan ekstasi. Pada hari Jum’at 26 mei 2023 sekira jam 06.30 WIB bertempat di TKP Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Tersangka inisial PN adalah merupakan seorang kurir yang telah disuruh oleh bandar narkoba untuk mengirimkan sabu keseluruh Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya memberikan penjelasan kepada awakmedia, bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu khususnya di Surabaya dan Jawa Timur, agar sabu tidak berhasil dikirimkan akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil mendapatkan data-data bahwa tersangka berada di stasiun Gubeng, namun naas tersangka tidak turun melakukan perjalanan untuk menuju di Malang. Belum sempat mengirim tersangka berhasil kita amankan” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.

Baca juga  Pilkada Brebes, Paramitha Diminati Banyak Bakal Cawabub

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 27 bungkus kemasan yang berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi ±10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.

“Supaya tersangka dapat mengakuinya atas perbuatannya, langsung saja dilakukan interogasi. Hasil pengakuan Tersangka PN mengakui bahwa tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat. Dan pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Tersangka PN diminta untuk mengirim barang berupa narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut ke kota surabaya menggunakan transportasi kereta Api Jurusan Stasiun gubeng”Imbuhnya.

Baca juga  Kapolsek Plantungan Sambangi Pondok Pesantren Al Mutaqin, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Atas perbuatan dari tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

RESMI DI STOP PERS

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Trauma Healing Polri di SDN Sukapanjang: Memulihkan Semangat Anak-Anak Terdampak Longsor

Artikel

Remaja Dusun Pengereman Sampang Tewas Diduga Kena Senpi Rakitan

Artikel

Cegah Banjir Polsek Simokerto Lakukan Pengecekan Debit Air Dan Mesin Pompa Air

Artikel

Personil Polsek Kahayan Tengah Berikan sosialisasi Pelayanan Publik Kepada Warganya