TargetNews.id II Surabaya II Sebelum tersangka hendak mengirimkan barang narkoba, akhirnya tim satuan satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar gelap narkoba dan ekstasi. Pada hari Jum’at 26 mei 2023 sekira jam 06.30 WIB bertempat di TKP Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang.
Tersangka inisial PN adalah merupakan seorang kurir yang telah disuruh oleh bandar narkoba untuk mengirimkan sabu keseluruh Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya memberikan penjelasan kepada awakmedia, bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu khususnya di Surabaya dan Jawa Timur, agar sabu tidak berhasil dikirimkan akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil mendapatkan data-data bahwa tersangka berada di stasiun Gubeng, namun naas tersangka tidak turun melakukan perjalanan untuk menuju di Malang. Belum sempat mengirim tersangka berhasil kita amankan” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 27 bungkus kemasan yang berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi ±10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.
“Supaya tersangka dapat mengakuinya atas perbuatannya, langsung saja dilakukan interogasi. Hasil pengakuan Tersangka PN mengakui bahwa tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat. Dan pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Tersangka PN diminta untuk mengirim barang berupa narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut ke kota surabaya menggunakan transportasi kereta Api Jurusan Stasiun gubeng”Imbuhnya.
Atas perbuatan dari tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Ysn