Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:56 WIB

Ketua DPC FRN Banyuwangi Mengecam Keras Tindakan Intervensi Terhadap Jurnalis

Banyuwangi | Ketua DPC FRN Banyuwangi Agus Samiaji mengecam keras tindakan intervensi petugas kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan peliputan saat di lapangan.

Agus Samiaji, mengatakan segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis.

Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” ujar Agus, Selasa (20/06)

Menurut Agus, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. “Seorang jurnalis adalah profesi yang bebas dan tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini sangat memalukan,” tegas Agus.

Baca juga  Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Agus, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.

Samiaji menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Apabila dugaan tersebut terbukti.

Agus Samiaji menyayangkan tindakan brutal tersebut yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam menegakkan hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Agus Samiaji meminta kepada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., untuk mengatasi serius kasus yang mencoreng citra kepolisian.

Baca juga  TIM RENANG MENBANPUR 3 MAR SABET JUARA 3 LOMBA RENANG MILITER HUT PASMAR 3

“Kapolda Jatim harus memberikan perhatian serius terhadap anggotanya. Kami dari Fast Respon Nusantara Counter Polri siap turun tangan jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga wartawan yang sedang meliput kejadian diduga menjadi korban intervensi oleh aparat kepolisian.

Mereka adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky, jurnalis JTV, dan Khoirul Huda, wartawan Ngopibareng.

Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang telah memiliki sertifikasi profesional juga mengalami trauma akibat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Share :

Baca Juga

Artikel

388 Personel Dikerahkan pada Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2024 di Wilayah Kabupaten Tegal

Artikel

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Artikel

Karyawan Dan Karyawati Perum Perhutani KPH Bondowoso Menggelar Upacara HUT RI. Ke 79.2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Penyerahan Kursi Roda untuk Warga di Kelurahan Bangka Nekang

Artikel

Personel Polsek Kahayan Tengah Cek Kesiapan Sumber Air dan Peralatan Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng