Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:07 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Pengedar Sabu 28 Kg dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PN, (40), warga Krajan Kota Batu itu kata Kombes Pasma dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Kombes Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga  SEMARAKKAN HARI KEMENKUMHAM DAN HUT RI KE 78 LAPAS I MADIUN BUKA KEGIATAN PORSENI

Kemudian lanjut Kombes Pasma, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka PN atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,”jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

Baca juga  Anggota Koramil 1208-06/Selakau Hadiri Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Bentunai

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,”terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KELUARGA BESAR BANG UDIN ( MAS SAIFUDDIN ) GELAR BUKA PUASA BERSAMA DI KEDAI DJOEANG JL.KENJERAN SURABAYA

Artikel

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Beri Motivasi Warga Dukung Program Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Pers Satbinmas Pulang Pisau Monitoring Harga Sembako dipasar patanak.

Artikel

Rutinitas Personil, polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Koteka Barber Shop, Sensasi Layanan Potong Rambut Gratis di Ketinggian 2200 MDPL

Artikel

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tekankan Integritas dan Disiplin pada Pembukaan Latja Siswa SPN Polda Kalteng