Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:07 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Pengedar Sabu 28 Kg dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PN, (40), warga Krajan Kota Batu itu kata Kombes Pasma dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Kombes Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga  Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Desa Madang

Kemudian lanjut Kombes Pasma, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka PN atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,”jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

Baca juga  Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,”terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Gelar Patroli Kamtibmas ke Perbankan

Artikel

Warga Klampok Tuntuk PT.Eling Santoso Untuk Normalisasi Irigasi.

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo 2023

Artikel

Pesan Dandim 0808/Blitar Saat Lantik Prajurit Yang Naik Pangkat

BERITA UTAMA

Razia Gabungan untuk Generasi Penerus Bangsa: Cegah Pelajar Bolos di Batang

Artikel

Belajar Tanpa Batas, Satgas Yonif 521/DY Hadirkan Perpustakaan Untuk Kecerdasan Anak Bangsa dan Tumbuhkan Minat Belajar Di Distrik Walesi

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Danramil 05/Mayong Bersama Forkopincam Tinjau Lokasi Banjir Serta Lakukan Penanganan