Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:06 WIB

Warga Pogot Dilaporkan Ke Polisi Buntut Aniaya Saudara

Surabaya, – Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah (18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, Kamis (22/06/2023).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (24/06/2023).

Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.

Baca juga  Sinergi Demi Pilkada Lancar, Surat Suara Banua Lawas Tiba di KPU dengan Aman

“Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur – tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” jelas AUN.

Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.

“Saya yang ditendang malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya,” lanjutnya.

Baca juga  Yusni Salam Mengucapkan ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ฆ๐š๐ญ ๐‡๐š๐ซ๐ข ๐‘๐š๐ฒ๐š ๐ˆ๐๐ฎ๐ฅ ๐…๐ข๐ญ๐ซ๐ข, ๐Ÿ ๐’๐ฒ๐š๐ฐ๐š๐ฅ 1444 ๐‡ / 2023 ๐Œohon Maaf Lahir Dan Batin

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami benerapa luka memar, diantanya, dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

Dalam berkas laporan, pelaku yng diduga anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu, akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.ful.team

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Buka Layanan Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang โ€“ Jakarta

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Isi Spanduk Yang Di Bentang Anggota Satpolairud

BERITA UTAMA

Polres Malang Terapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Hindari Longsor Jalur Pronojiwo – Lumajang

Artikel

Danramil 1612-06/Lembor Hadiri Pelantikan Pejabat Pengawas (ESELON IV) di Kecamatan Mbeliling

BERITA UTAMA

Polres Kendal Siapkan 600 Personel Jadi Polisi RW

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur dan Himbauan

Artikel

Fauzan Adima Mantan Wakil DPRD, Sampang Diperiksa KPK di Dalam Rutan Kelas IIB Sampang Selama Lima Jam