Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

Makassar – Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini dengan alasan perkara perdata masih berjalan dan penjualan Rukman atas lokasi tanah dibuat dibawah tangan dengan ahli waris palsu Serawati.

“Dasar istri saya ibu Sitti (Andi Sitti Saniah S red) dipenjarakan atas tuduhan yang seharusnya perkara perdatanya masih jalan, eksekusi batal pak karena salah lokasi lorong 8 sementara lokasi lorong 6 jalan landak baru nomor 49,” Muh Sandi, suami Andi Sitti Saniah S saat di periksa penyidik Polsek Rappocini di ruang Reskrim, Minggu, 22/1/2023.

Tambah Muhammad Sandi, “serawati itu bukan ahli waris Lahama, dimana Lahama itu punya 8 anak dan tidak ada atas nama serawati, sudah pernah dilapor di Polrestabes Makassar tapi sampai sekarang laporan tidak ada kabar.”

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-02/Komodo pastikan keamanan Pembagian Bansos Pangan Tahap II

LKBH Makassar juga menilai pembayaran 45juta itu bukan kompensasi sebenarnya karena Rukman masih kurang membayar itu rumah, dan ibu Andi Sitti Saniah S tidak pernah setuju rumahnya warisan orang tua Lahama untuk dijual.

Terlebih lagi, jual beli rumah itu dilakukan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) yakni Rp. 418juta tapi hanya dibeli Rp 260juta itupun tidak mencukupi. Ditambah dokumen Warkah tanah semua palsu karena dibuat dibawah tangan dan tidak ada ahli waris atas nama serawati, sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar tapi mandek.

Baca juga  Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

“Kita berharap permohonan gelar perkara khusus ke Kapolsek Rappocini terkait perkara ibu Andi Sitti Saniah S ini dapat dihentikan karena perkara perdata masih berjalan dan legal standing pelapor Rukman melapor,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum ibu Andi Sitti Saniah, saat mendampingi suaminya Muh Sandi di ruang periksa Reskrim Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.

Penyidik belum menyempurnakan penyelidikan Penyidik dan ketika Penyidik Aiptu Amrizal ditanya mengenai permohonan gelar perkara khusus diruang Riksa Reskrim Polsek Rappocini tidak mau memberikan keterangan. “Enggan memberikan keterangan karena masih ada atasan, silakan ke Kanit Reskrim Polsek Rappocini ataupun Kapolsek Rappocini,” Aiptu Amrizal, penyidik Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.(Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tanamkan Wawasan Kebangsaan Sejak Usia Dini, Babinsa Kelurahan Pakal Datangi SDN Pakal 1

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Dumas Presisi

Artikel

Cegah Pelecehan Diatas KA, KAI Daop 8 Surabaya Gelar “TalkActive” Sosialiasasi Anti Pelecehan di Lingkungan Kereta Api

Artikel

Tanam 40.000 Mangga Putar Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kab. Pasuruan Pecahkan Rekor Muri

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan binluh berikan sarana kontak kepada Security BANK Kalteng

BERITA UTAMA

Didampingi Kapolres, Karo Ops Polda Kalteng Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Terpadu Lintas Trans Kalimantan

BERITA UTAMA

Danramil 13/Buluspesantren Hadiri Acara Lokakarya Mini Lintas Sektoral