Home / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 22:58 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Menteng Dampingi Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Aiptu Toha mendampingi sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan karhutla yang dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kalteng pada wilayah binaannya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya tersebut mendampingi sosialisasi yang dilakukan pada Kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh AKBP Sugino, Kamis (6/7/2023) siang.

“Maklumat yang diterbitkan oleh Bapak Kapolda Kalteng berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Aiptu Toha.

Dirinya menjelaskan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat ini Kota Palangka Raya diprediksi mulai memasuki musim kemarau di Tahun 2023.

Baca juga  Paripurna DPRD, Sampang 2 Agenda Penting

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” jelasnya.

Guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam Maklumat Kapolda Kalteng pun menegaskan ketentuan Sanksi Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.

“Yakni KUH-Pidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25,” papar Toha.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

Dirinya berharap, dengan diterbitkannya maklumat tersebut maka dapat berdampak positif serta membantu upaya pencegahan serta penanganan terhadap terjadi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Mari kita jaga kelestarian alam Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Vonis Bebas Murni Pada Asbir dan Sahabuddin Dalam Kasus Korupsi Program PSR

Uncategorized

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

BERITA UTAMA

Pengecekan Kondisi Sekat Kanal di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

POLSEK ANJONGAN POLRES MEMPAWAH ADAKAN PERTEMUAN JUM’AT CURHAT BERSAMA TOKOH MAAYARAKAT

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sertijab Danlanud Adisutjipto

Artikel

Munir Mantap Maju, 17 Provinsi Beri Dukungan di Kongres PWI