Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juli 2023 - 10:18 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan

 

PONOROGO – Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57).

Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,”terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

Baca juga  Wujudkan Pertanian Mandiri, Satgas TMMD ke-126 Kodim Sidoarjo Latih Warga Kedondong Buat Pupuk Kompos

“Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, JEK (21) dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,”papar AKBP Wimboko.

Kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial.

“Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh – jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,”kata AKBP Wimboko.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” terang AKBP Wimboko.

Baca juga  Polri Berbagi: Sat Polairud Polres Pulang Pisau Hadirkan Senyum Lewat Takjil Gratis

Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,”tambah AKBP Wimboko.

Menurut pengakuan JEK salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres AKBP Wimboko.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Upacara Parade HUT TNI ke-80 di Kantor Gubernur

Artikel

Berhasil Jaga Amanah Masyarakat dan Komitmen Jujur, Ning Lia Istifhama Ungkap Peran Tim Non-Pragmatis dan Loyalis

BERITA UTAMA

Usai Idul Fitri 1444 H, Polsek Rakumpit Selenggarakan Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Bencana Melanda Sumatra, Polsek Kahayan Hilir Bergerak Kumpulkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pelepasan Pawai Gema Takbir Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Terus Memantau Kegiatan Perluasan Cetak Sawah Rakyat Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

BERITA UTAMA

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya