Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 14 Juli 2023 - 00:54 WIB

Alpard Jeles Poyono Dituntut 7 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Penganiayaan Di Poltekpel Hingga Meninggal.

Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara pengeroyokan di Diklatsar Taruna Politeknik yang dilakukan Alpard Jeles Poyono, sampai meninggal kembali digelar diruang tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang “Terdakwa Alpard Jeles Poyono terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sesuai dakwaan kedua JPU Pasal 351 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa Alpard Jeles Poyono  dengan pidana penjara selama 7 tahun,” katanya di ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/7/2023).

Tim kuasa hukum Alpard setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya yang akan digelar tanggal 25 Juli 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan bahwa hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya terdakwa telah  melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

Caranya, korban RFA dipukuli dibagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau sakit tak lihate” dan dijawab oleh korban ‘tidak senior’ lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

Akibat pemukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak sehingga pelipis korban di bagian kanan terbentur tembok dan pipa.

Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap dari korban RFA.

“Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban,’ kata jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaannya di rumah ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, Tim kuasa hukum terdakwa Alpard Jales Poyono tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.

Sebaliknya, terdakwa Alpard Jales Poyono melalui salah satu tim penasehat hukumnya Ari Mukti malah mengajukkan permohonan penangguhan penahanan.

Sementara ayah korban, Muhammad Yani berharap putusan yang seadil-adinya pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Hal senada juga ditegaskan oleh tim kuasa korban RFA. Yakni Mohammad Rendy Hizbullah. Kepada awak media Rendy mengatakan, nyawa tidak mungkin dapat dikembalikan,

“Nyawa tidak mungkin kembali, jadi kita minta yang seadil-adilnya. Hukum juga harus ada untuk terdakwa dua yakni Daffa yang akan menjalani sidang perdana pada hari kamis nanti,” tegas pengacara Rendy didampingi pengacara Dwi Noviandi.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyebut tuntutan maksimal diberikan kepada terdakwa Alpard Jeles dengan berbagai pertimbangkan, antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan RFA meninggal dunia. (NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Banyuwangi Siagakan Pospam Pelayanan Nataru, Siap Layani Masyarakat Sambut Natal dan Tahun Baru 2025–2026

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

Artikel

Satgas TMMD, ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo Dukung Kesehatan Warga Lewat Pendampingan Posyandu di Desa Kedondong

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Kendaraan Overload Demi Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Babinsa Sebawi Hadiri Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Remaja Di Era Digital

BERITA UTAMA

Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah

BERITA UTAMA

Lakukan Tugas Pam, Polresta Palangka Raya Dampingi Keamanan Kirab Pemilu Tahun 2024