Home / Uncategorized

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:41 WIB

Aipda Yoyo Aprianto Sampaikan himbauan Kamtibmas ke warga

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberikan himbauan ke warga agar tidak mudah terpancing berita hoax diluar di Kecamatan Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau, Kamis (13 /07/2023) malam.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono menyampaikan, Kami minta untuk para masyarakat dapat selalu menjadi mitra dari aparat keamanan utamanya dalam menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas yang selama ini sudah terjaga

Baca juga  Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat

memberikan pengarahan yang bersifat positif, sehingga tidak ada warga yang merasa cemas atau menolak dengan setiap apa yang di sampaikan.

Baca juga  Sambang Toga Tomas Pasca Pemungutan Suara, Polres Mojokerto Intensifkan Cooling System

Berharap kepada para warga apabila mengetahui dan melihat adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun melihat terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Anggota Polsek atau segera melapor ke Polsek. Tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Fokuskan Pengamanan Rumah Ibadah dan Pusat Keramaian Jelang Nataru

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN SKK MIGAS WILAYAH PAPUA DAN MALUKU

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Perjudian Sabung Ayam dan Perjudian Dadu Daerah Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Di Duga Kebal Hukum Becup

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Merauke Laksanakan Apel Gelar Kesiapsiagaan Satgas Penanggulangan Bencana Alam

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Uncategorized

Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar