Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  PANGLIMA TNI YUDO MARGONO TERIMA BARET Dan BREVET KEHORMATAN PASPAMPRES.

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  Dan Satgas Dampingi Kasi Ter Kasrem 121/Abw Tinjau Penimbunan Jalan Sepanjang 2.000 Meter di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Patroli Malam di Kec. Kahayan Tengah.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Pecah Kongsi dengan Sutarmidji? , Norsan Bakal Maju dengan Lasarus di Pilgub 2024 ?

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Batang Musnahkan 364 Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II, Perkuat Kesiapan Personel

Artikel

Menjelang Pemilu 2024 Polsek Jabiren Raya Patroli Malam di Kantor PPK dan Panwascam Jabiren Raya

Artikel

Warga Berduka Dibulan Suci Ramadhan 1445 H, 1 Rumah Milik Pak Selamat Susanto Dan 1 Warung Kopi Milik Ibu Ginah Di Dusun lV, Ludes Terbakar

Artikel

Peringati HKGB ke-72, Ketum Bhayangkari: Istri Harus Jadi Support System Suami