Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  Pacar Cabuli, dibawah Umur Pelaku Mendekam Jeruji Polres Gresik

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel Pengamanan Dukung Kelancaran Promosi Wisata

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Instruksikan Jajarannya Untuk Pengamanan Wilayah

BERITA UTAMA

Di Sela Kesibukan Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Bertandang ke Rumah Warga di Lokasi Kegiatan

Artikel

Polres Tegal Kedepankan Pembinaan Humanis dalam Penanganan Tawuran Pelajar

BERITA UTAMA

Wajah Pertama Polres Pulang Pisau: Pelayanan Humanis dan Cepat di Pos Jaga

Artikel

Kedatangan Prajurit Penjaga Laut Natuna Utara Disambut Komandan Pasmar 1

Artikel

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Sidoarjo Hadir Beritkan Pelayana Edukasi di Samsat

BERITA UTAMA

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan Himbauan

BERITA UTAMA

Pemkot Batu Terima Penghargaan Opini WTP, Sudah Kedelapan Kalinya Dari BPK RI