Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:24 WIB

Memprihatinkan !!! Pengeroyok Aditia Hingga Meninggal Hanya di Vonis 7 Tahun Penjara

Foto: Memprihatinkan !!! Pengeroyok Aditia Hingga Meninggal Hanya di Vonis 7 Tahun Penjara

Foto: Memprihatinkan !!! Pengeroyok Aditia Hingga Meninggal Hanya di Vonis 7 Tahun Penjara

Singkawang, TargetNews.id Pihak Keluarga kecewa, 9 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B menyebutkan, kesembilan tersangka terbukti mengeroyok almarhum Sigit Aditya.Minggu, 26 Maret 2023 dini hari kemarin.

Sembilan terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis hukuman tujuh tahun penjara, lumayan tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara

Terlihat dari salah satu terdakwa pengeroyokan almarhum Sigit Aditya tertunduk saat mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk membacakan vonis yang akan dijalankannya. Rabu, 30 Agustus 2023.

Dari pantauan media ini disaat sidang terlihat sejumlah dari kerabat, teman-teman dan ayah kandung Sigit Aditya datang ke Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk mendengarkan vonis yang akan dijalankan para terdakwa pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.

Baca juga  Sekda Brebes Ajak Nyengkuyung Capai Targetkan PTSL

Paman dari almarhum Sigit Aditya terlihat histeris mendengarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B terlalu rendah jatuhkan hukuman kepada pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.

Setelah selesai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis kepada para terdakwa media ini mencoba wawancarai langsung dari pendampingan hukum almarhum Sigit Aditya.

Terlihat Ketua Umum Front Borneo Internasional Investigasi (FBI), Jelani Chisto, S.H., M.H, sangat menyayangi sikap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis terlalu rendah dan tidak sesuai apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang yaitu almarhum Sigit Aditya.

Jelani Chisto dan keluarga almarhum Sigit Aditya sangat geram melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya waktu persidangan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Dan Jelani Chisto dan keluarga almarhum Sigit Aditya kesal terhadap sikap dari kepolisian tidak bisa menangkap pelaku pengeroyokan almarhum Sigit Aditya yang menggunakan pot bunga saat menghantam bagian kepala belakang korban.

” Dan diduga ada kelalaian saat polres Singkawang salah tangkap pelaku pengeroyokan Sigit Aditia”, ungkapnya.

” Dari fakta persidangan salah satu tersangka di bebaskan majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan Sigit Aditia “, pungkasnya.

Ketua Umum FBI Jelani Chisto, S.H., M.H, mengatakan saat penangkapan para terdakwa ini pasti menggunakan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, kok saat jalannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang telah kami berikan kepadanya.(reni)

Foto: Memprihatinkan !!! Pengeroyok Aditia Hingga Meninggal Hanya di Vonis 7 Tahun Penjara

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Tinjau Polsek Bagor, Kapolres Nganjuk Dorong Profesionalisme dan Lingkungan Kerja Bersih

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Artikel

Cuaca Extrem Jadikan Motifasi Buat Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersinergi dengan Warga Laksanakan Kerja Bakti

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Galeri Radar 1527, Inovasi Polres Probolinggo Berikan Sosialisasi Pemohon SIM

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis