Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 23 September 2023 - 11:08 WIB

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

 

KEDIRI KOTA – Musim kemarau yang panas sekarang mulai diramaikan musim kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di beberapa daerah akibat kelalaian manusia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto Kompol Muhlason, S.H. mengatakan upaya mencegah kebakaran lahan dengan melakukan patroli sambang sawah dan kebun tebu.

“Karena saat ini sering terjadi kebakaran lahan tebu baik yang telah dipanen atau yang belum dipanen bahkan dedaunan kering bisa membuat api cepat membesar,” terang Kompol Muhlason, Rabu (20/9/2023).

Kapolsek Mojoroto menjelaskan, mencegah merupakan kunci dalam mengatasi kebakaran sehingga peran Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat sangat berarti dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Baca juga  Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Batam Mengkader Anak Bangsa Berkualitas dan Berbudi Luhur

Untuk mencegah kebakaran di lahan tebu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Achmad Sodik melakukan patroli keliling kampung, sambang sawah dan lahan tebu.

Aipda Sodik memberikan himbauan kepada warga dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran di lahan tebu setelah panen.

“Sesuai arahan bapak Kapolres melalui Kapolsek, saya sampaikan himbauan ini kepada warga termasuk para petani agar kebakaran lahan dapat diminimalisir,” ujar Aipda Sodik di salah satu lahan tebu.

Baca juga  Danramil 05/Pemangkat Hadiri Malam Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kecamatan Pemangkat

Saat patroli, Aipda Sodik berkeliling bersama anggota Babinsa mendatangi lokasi lahan tebu yang dipanen dan belum dipanen serta memberikan imbauan kamtibmas.

Bersamas Babinsa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Mojoroto itu juga memasang baliho besar bertuliskan, “Dilarang Membakar Lahan Tebu Karena Bisa Dipenjara dan Denda sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999”.

“Petani dan buruh tani yang berada di lahan tebu juga dilarang membakar bekas daun tebu karena dapat mengakibatkan kebakaran,”kata Aipda Sodik.

Diharapkan, kegiatan patroli yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas membantu mengurangi resiko kebakaran lahan tebu. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Batang Gelar Salat Iduladha dan Penyerahan Hewan Kurban

Artikel

Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli Laut Dukung KTT IAF ke-2 di Bali

Artikel

KAPOLRES SUMENEP MENETAPKAN 2 (DUA) TERSANGKA MENJADI DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG)

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan, Plt. Kepala Dinas Drs.Susetya Herawan, M.Si, Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Polisi Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Wujudkan Pelayan Prima

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Tabligh Akbar Dalam Rangka Harlah Ke-4 Majelis Rasulullah SAW Di Desa Binaan

Artikel

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem