Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Uncategorized

Selasa, 3 Januari 2023 - 17:28 WIB

Seorang Nasabah BRI Life di iming imingi Keuntungan Yang fantastik di Sampang.

Foto : Seorang Nasabah BRI Life di iming imingi Keuntungan
Yang fantastik di Sampang.

Foto : Seorang Nasabah BRI Life di iming imingi Keuntungan Yang fantastik di Sampang.

TARGETNEWS.ID SAMPANG || Salah seorang nasabah Bank BRI Life di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Diduga menjadi korban penipuan asuransi oleh oknum pegawai BRI Life.

Korban atas nama Achmad Eko Hartono mengatakan bahwa dirinya melakukan investasi melalui salah satu pegawai Bank BRI Life dengan iming iming keuntungan yang fantastis.

Namun realitanya, Setelah investasi dilakukan dengan menyetorkan sejumlah uang, Ternyata uang yang telah disetorkan bukan bertambah, Justru malah berkurang.

Foto : Seorang Nasabah BRI Life di iming imingi Keuntungan
Yang fantastik di Sampang.

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Life Sampang itu sangat merugikan, dan itu bagi kami adalah modus dugaan penipuan. Karena apa yang disosialisasikan tidak sesuai fakta yang kami terima,” Kata Eko, Senin (2/1/2023).

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Eko menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Life Sampang. Seperti tekait asuransi pendidikan jika diambil dalam waktu tempo lima tahun tidak akan ada penotongan, Namun faktanya masih ada pemotongan sekira 24 hingga 25 Persen setiap orang.

Atas perbuatan oknum tersebut, Eko masih menunggu itukat baik olnum BRI tersebut, namun jika tidak ada tanggung jawab, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Pada pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor : 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor keuangan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbul akibat kesalahan, kelalaian, dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor Jasa Keuangan,” tegas Eko dengan nada emosi.

Baca juga  Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam.

Lebih lanjut eko menjelaskan bahwa sejumlah nasabah yang menjadi korban sudah mendatangi Kantor Bank BRI Sampang pada tanggal 14 November 2022 lalu. Untuk menanyakan dan meminta kerugian dari investasi yang dijalankan.

Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dan perjanjian dalam tempo satu bulan akan diselesaikan, Namun Faktanya hingga saat ini tidak ada penyelesaian.

“Sampai saat ini yang menjadi korban penipuan asuransi belum mendapat kepastian,” cetus Eko.

Sementara itu, Fikri petugas BRI Life Sampang saat dikonfirmasi oleh Wartawan Madurapost lewat pesan WhatsAppnya tidak dibalas dan hanya dibaca(rus)

Share :

Baca Juga

Artikel

Hindari Penyimpangan Penggunaan Anggaran, Itdam VI/Mulawarman Lakukan Pengawasan Post Audit di Kodim 1002/HST

Artikel

Wakapolres Puncak Jaya, Hadiri Sidang Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda APBD T.A 2025

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Apel Stand By On Call Siaga Karhutla.

BERITA UTAMA

Segenap Pimpinan, Staff dan Jajaran Bank Jatim Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447

Artikel

Deklarasi Damai Pilkada 2024: Haruai Tunjukkan Teladan Keamanan dan Persatuan

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Ikuti Dialog Publik Hoegeng Awards 2023

Artikel

Uji Klinis Fase 3 Gelembung Nano Hidrogen RAHO Club di RSUB, Efektif Pada Penderita Parkinsonism