Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:32 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga  Personel Polsek Maliku Cek Lokasi Sumber Air di wilayah Daerah Rawan Karhutla.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Meski Gerimis, Dewa Sukses Hibur Warga Brebes

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Foto: Rizky Kabah Dipanggil Polda Kalbar, Kabidhumas Buka Suara

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan pengaturan lalulintas

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

Artikel

Laksanakan Giat KRYD, Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Artikel

Azriel Putra dan Eka Wati Dinobatkan Sebagai Duta Anti Narkoba 2024

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan

Artikel

Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung “Pasal 466 Serta Pasal 262”!!!