TARGETNEWS.ID SURABAYA — Pelarian Erick Soedjasa, yang masuk dalam daftar buronan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, berakhir di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Erick diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura pada Rabu, 9 September 2026. Penindakan dilakukan saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di area kedatangan internasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, petugas mengamankan Erick sekitar pukul 09.50 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan.
Erick diketahui tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura.
Menurut Ade Safri, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus yang diterbitkan pada 29 Juni 2026.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.
Dengan diamankannya Erick, proses hukum terhadap tersangka dalam perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan. Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan di pintu masuk internasional tersebut sekaligus mengakhiri status Erick sebagai buronan yang sebelumnya berada di luar negeri.
TARGETNEWS.ID










