Sambas, Kasus dugaan korupsi yang menetapkan Kepala Desa Lorong, Kab Sambas, Kalbar, berinisial IA sebagai tersangka sudah masuk pada tahap pemberkasan. Selanjutkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Kalimantan Barat Agita Tri Moertjahjanto menjawab pertanyaan awak media , Rabu (08/02/2023) dikantor Kejari Sambas.
“Diperkirakan jadwal persidangan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung pada awal Maret. Kita tunggu saja perkembangannya”, jelas Agita.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Lorong, berinisial IA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. IA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan APB Desa Kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020 senilai Rp 295 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto membenarkan terkait penahanan Kepala Desa Lorong, IA.
Tersangka IA ditetapkan karena dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan keuangan APB Desa Kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.
“IA ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi pada perkara dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan APB Desa Lorong Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020,” ujar Kajari.
Agita menerangkan lebih lanjut, IA disangkakan Pasal 2 ayat b (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia mengungkapkan bahwa IA sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Sambas dan sudah menemukan hasil dari auditor terkait kerugian negara.
“Perhitungan kerugian negara sudah keluar sementara sudah ada hasil kerugian negara yang dikeluarkan dari auditor senilai kurang lebih Rp 296.000.000, namun masih melakukan penyidikan guna mencari potensi kerugian negara yang lebih besar,” ungkapnya.
Agita mengungkapkan pihak juga mengejar dugaan korupsi pada tahun 2021. Kerugian negara juga cukup besar, sampai ratusan juta juga.