Home / Uncategorized

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:54 WIB

Antisipasi Bencana Karhutla,Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Aipda Suharto di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (15/2/2023) pagi.

Baca juga  Tingkatkan Kesiapan Operasional, Brimob Kalteng Gelar Apel Siaga Antisipasi Konflik, Terorisme, dan Penanganan Bencana

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Rodie Damhodie, S.H.,M.M. mengaharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.

Baca juga  Tunjukkan Kepedulian Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Sie Humas dan Sie Propam Polres Pulang Pisau Salurkan Bantuan Sosial

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Silaturahmi dengan Pastor Paroki Iteng Membangun Harmoni Komunitas

Artikel

Kamtibmas Polres Sidoarjo Gelar Sinergi, Curhat di Balai Desa Sedenganmijen

Artikel

Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Tangani Bencana Tanah Bergerak di Padasari, Pemprov Jateng Kucurkan Bantuan Rp239 Juta

Uncategorized

Personel Satbinmas berikan himbauan kepada Warga untuk Cegah KARHUTLA

Uncategorized

“Polisi Bantu Masyarakat” Serahkan Bantuan Kemanusiaan

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Bulan Januari dan Februari 2023