Jaga Keamanan Eksekusi Objek Perkara Perdata, Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Pam

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personel jajarannya untuk melakukan tugas pengamanan (pam) pada Eksekusi Objek Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pam dilakukan secara langsung pada lokasi berlangsungnya kegiatan, yakni terhadap sebidang tanah yang menjadi objek Perkara Perdata di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/3/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Tugas pam dipimpin oleh koordinator pengamanan yakni Kabagops, Kompol Ganda B. Napitupulu, S.H., M.H. dengan didampingi Iptu Untung Nainggolan selaku Perwira Pengendali (Padal), serta personel gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.

Baca juga  Koramil 1612-03/Reo Dikunjungi Anak-Anak SMAS ST Gregorius Kecamatan Reo

“Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut akan melaksanakan tugas pam guna menjaga kondisi keamanan selama berlangsungnya Eksekusi Objek Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada sebidang tanah di lokasi ini,” ungkap Kabagops.

Kegiatan pun berlangsung dengan dihadiri oleh Panitera, Jon Makmur Saragih, S.H., M.H. beserta, juru sita dan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, beserta Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Panarung, perwakilan BPN Kota dan kuasa hukum pemohon eksekusi.

“Peran kami dalam kegiatan ini yakni sebagai pihak netral yang bertugas untuk menjaga berlangsungnya Sita Eksekusi Objek Perkara Perdata, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan,” tegas Kompol Ganda.

Baca juga  Dalam Hangatnya Silaturahmi, Lia Istifhama Temui Adhy Karyono: Merajut Kebersamaan untuk Jawa Timur

“Yang tentunya akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab oleh kita semua, sehingga kegiatan pun dapat berjalan dengan aman, tertib, damai dan lancar,” tambahnya.

Adapun rangkaian kegiatan dalam eksekusi tersebut yakni penjelasan Eksekusi Objek Perkara Perdata oleh pihak panitera beserta tim juru sita, pembacaan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, penandatanganan berita acara hingga pemasangan plang eksekusi pada objek perkara. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Beri Kejutan Manis di HUT TNI ke 79, Kapolres Pulang Pisau Bawa Kue Ulang Tahun dan Tumpeng ke Markas Kodim 1011/Klk

BERITA UTAMA

DPD Partai Gerindra Kalbar Gelar Pemotongan dan Pembagian Daging Qurban, Dihadiri Walikota Pontianak Periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono

Uncategorized

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring dan Evaluasi Data Laka Lantas di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Program Serapan Gabah Petani, Koramil Paiton Melakukan Pendampingan

Artikel

Wurja Dorong Budaya Menabung, Undian Nasabah Jadi Bukti

Artikel

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Artikel

Bupati dan Wabup Sidoarjo Gelar Dragbike Street Race 2025, Berikan Wadah Pecinta Balap Motor di Sidoarjo