Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Perangkat Desa Dampingi Pembongkaran Makam Warga

KODIM 0709/KEBUMEN.Babinsa Desa Kedungwinangun Koramil 15/Klirong Kopda Anggit bersama Kepala Desa Kedungwinangun Ibu Nur Suprapti melaksanakan pendampingan pembongkaran makam warga di TPU Kedungwaru Desa Kedungwinangun ,Kecamatan Klirong, Sabtu (20/05/2023).

Pembongkaran makam Alm Sudarto dan Almh Yuyahningsih, ini berkaitan dengan akan dipindahkannya jenazah ke pemakaman keluarga, di TPU Karangpoh atas permintaan pihak keluarga.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 11 Kilogram Kepada BNNP Kalbar

Penyampaian dari tokoh agama(modin) setempat menambahkan bahwa “pemindahan makam dalam syariat Islam pada hakekatnya hukumnya haram, akan tetapi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan tertentu untuk kemaslahatan, seperti untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga dan lain sebagainya”.jelasnya

Baca juga  Komunitas Media Pengadilan  Kejaksaan Sembelih 3 Sapi Dan 3 Kambing

Dijelaskannya, “dalam proses pemindahan jenazah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, diantaranya tidak boleh mematahkan tulang jenazah, tulang-tulang dikumpulkan dengan rapi, dan dipindahkan dengan rasa hormat”.jelasnya. (Pendim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Teknik Mengemas Produk

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Patroli Malam

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Ungkap Berabtas Jaringan Narkoba Kertosono, Polres Nganjuk Amankan Dua Pelaku Pengedar

Artikel

Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025

Artikel

Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa