Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:46 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyerangan Perguruan Silat di Sidoarjo

SIDOARJO – Sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, diserang kelompok perguruan silat lainnya yang sedang melintas menuju Mojokerto Kota, Rabu (24/5/2023) malam.

Beberapa dari mereka turun dari sepeda motor melempari batu ke arah balai desa tempat latihan silat.

Kemudian MKB, 21 tahun, sebagai korban penyerangan yang sedang melatih silat mendatangi kelompok silat yang melempari batu tersebut.

Di saat MKB mengamankan satu orang dari kelompok silat yang menyerang, datanglah lainnya untuk mengeroyok MKB.

“Ada yang memukuli dengan tangan kosong, tongkat bambu serta ada yang melempari kembang api ke arah korban hingga mengakibatkan luka pada mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga  Wamendagri Bima Arya Dorong ASN, Kabupaten Poso Junjung Tinggi Integritas

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah AM, tertangkap di lokasi kejadian berperan memukuli korban MKP sebanyak lima kali ke arah dada, perut dan lengan.

Pelaku kedua yakni AMA, tertangkap di Kabupaten Mojokerto berperan memukul punggung korban menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu.

Kemudian penggerak penyerangan, ialah R, 21 tahun, asal Geluran, Taman berhasil ditangkap Polisi di Kabupaten Jombang.

Sebelumnya R, pernah mendekam di penjara karena kasus serupa di Kabupaten Gresik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju Jetis, Mojokerto Kota.

“R inilah yang memprovokasi teman-teman dalam rombongannya untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisi menyampaikan ada satu lagi pelaku bawah umur yang ditangkap di Kabupaten Jombang.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terhadap ke empat pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat, tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Wujud Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Transparan dan Akuntabel, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Artikel

Lanjutkan Keluhan Warga Papua, Satgas Yonif 200/BN Bagikan Sembako

Artikel

Tekan Kenakalan Remaja Serta Kecelakaan Kendaraan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Dan Kamtibmas

Artikel

Lia Istifhama Apresiasi Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen, Harapan Baru bagi Para Driver

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla