Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:46 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyerangan Perguruan Silat di Sidoarjo

SIDOARJO – Sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, diserang kelompok perguruan silat lainnya yang sedang melintas menuju Mojokerto Kota, Rabu (24/5/2023) malam.

Beberapa dari mereka turun dari sepeda motor melempari batu ke arah balai desa tempat latihan silat.

Kemudian MKB, 21 tahun, sebagai korban penyerangan yang sedang melatih silat mendatangi kelompok silat yang melempari batu tersebut.

Di saat MKB mengamankan satu orang dari kelompok silat yang menyerang, datanglah lainnya untuk mengeroyok MKB.

“Ada yang memukuli dengan tangan kosong, tongkat bambu serta ada yang melempari kembang api ke arah korban hingga mengakibatkan luka pada mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga  Ada Apa Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pulangkan 3 Pelaku Investasi Bodong

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah AM, tertangkap di lokasi kejadian berperan memukuli korban MKP sebanyak lima kali ke arah dada, perut dan lengan.

Pelaku kedua yakni AMA, tertangkap di Kabupaten Mojokerto berperan memukul punggung korban menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu.

Kemudian penggerak penyerangan, ialah R, 21 tahun, asal Geluran, Taman berhasil ditangkap Polisi di Kabupaten Jombang.

Sebelumnya R, pernah mendekam di penjara karena kasus serupa di Kabupaten Gresik.

Baca juga  Kapolres Batang Pimpin Sertijab Kasatbinmas dan Kapolsek, Berikut Daftar Namanya

Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju Jetis, Mojokerto Kota.

“R inilah yang memprovokasi teman-teman dalam rombongannya untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisi menyampaikan ada satu lagi pelaku bawah umur yang ditangkap di Kabupaten Jombang.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terhadap ke empat pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Serahkan Remisi Khusus Waisak 2024 Kakanwil: Warga Binaan Lapas Singkawang Mendominasi

Artikel

Sah, Heri Pasaribu Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Brebes

Artikel

Lanud Husein Sastranegara Bentuk, Karakter Generasi Muda Melalui Latihan PBB

Artikel

Wujud Peduli Lingkungan, Koramil Tanta Gelar Aksi Bersih-Bersih Bersama Warga

BERITA UTAMA

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

Artikel

Jalur Vital Trans Kalimantan Lumpuh, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Pengamanan

Artikel

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Tegal Bersama Brebes dan Kota Tegal Siapkan PSEL di Margasari

Artikel

Puluhan Tahun Alami Kekeringan. Warga Desa Nansean Kini “MERDEKA AIR BERSIH”. Kades Ady : Wajib Kita Jaga