Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:42 WIB

Mantap Satgas TPPO Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Jagoi Babang

Bengkayang, Kalbar .TargetNews.id Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perbatasan Jagoi Babang, Selasa (6/6/23) malam.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (7/6/23) siang, Kapolres Bengkayang menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan sebuah mobil mini bus berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang.

“Kami amankan sembilan orang yang berada didalam Mobil Mini Bus Calya warna silver yang membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kapolres.

Adapun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.

Baca juga  Babinsa Bersama Babinkamtibmas melaksanakan kegiatan pengamanan hari raya idul Fitri di pos pelayanan

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menetapkan Pengemudi Pria berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan supir Travel.

Saat dilakukan pemeriksaan, diduga tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI illegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Adapun dirinya mendapat imbalan atau upah untuk mengantar penumpang perorangnya Rp. 150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,”

Baca juga  Terjadi KDRT, Satsamapta Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 UU Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu pelaku juga dijerat menggunakan Pasal 2 UU TPPO.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” sampai Kapolres.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasar Induk Kota Batu, Stan Total 1.733 Dan Los 1.033 Unit Sudah Siap Ditempati

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sambang dilingkungan Desa Binaan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Kapolsek Kahayan Tengah Resmi Berganti, Polres Pulang Pisau Laksanakan Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasi Hukum

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Acara Negosiasi Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Sidoagung

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadir Musdessus Validasi Penetapan BLT Dana Desa Banyurata 2023

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan 1444 H, TPID Sidak Sembako Harga Relatif Normal

Artikel

Pemerintah Libatkan Pelajar dalam Pengendalian Tata Ruang

Artikel

Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Berani Melawan Petugas