Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:29 WIB

Dewi Aryani Laksanakan 3 Kegiatan Kundapil di Brebes & Tegal

TEGAL – Dr. Dewi Aryani. M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan kunjungan ke daerah pemilihan pada 8-10 Juni 2023.

Beberapa rangkaian kegiatan di laksanakan selama kundapil diantaranya adalah sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, penyerahan kursi roda untuk warga Purwahamba dan Sidaharja serta sosialisasi BPOM di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Dalam penjelasannya terkait BPJS ketenagakerjaan, Dewi mengingatkan pentingnya semua pekerja baik formal maupun non formal ikut serta dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan mengingat begitu banyak manfaat yang di peroleh, tak hanya jaminan pengobatan kecelakaan kerja namun juga jaminan hari tua hingga santunan kematian dan bantuan biaya pendidikan bagi ahli warisnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 20/Buayan Hadiri Puncak Satu Abad NU, Tasyakuran dan Do’a Bersama

Dewi menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.

Baca juga  Bentuk Dukungan Program Oplah Personel Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Di Lokasi

Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1002/HST dan Pemkab Hulu Sungai Tengah Lakukan Ground Breaking Koperasi Merah Putih di Kasarangan

Artikel

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Korps Marinir TNI AL, USMC dan JGSDF Jepang Adakan Warrior Night

BERITA UTAMA

Resmi Buka Muswil III DPW PEKAT IB Riau, Ketua Umum DPP Pekat IB Sampaikan Hal ini

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Ajak Warga Cegah Karhutla

Artikel

Warga Trosobo Alami Kerugian, Hingga Milyaran, Kuasa Hukum Pertegas Lanjutkan Proses

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan