Home / Uncategorized

Kamis, 15 Juni 2023 - 06:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Foto : Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Foto : Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca juga  Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Baca juga  3 Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamongan

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kembali sambangi Pencari kayu alaban personil Satbinmas beri himbauan tentang Karhutla.

Artikel

Waspada Bro Wacana, Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau kembali Sosialisasikan Karhutla di Sabaru

Uncategorized

Sambang Pengusaha UMKM, Bhabinkamtibmas Food Estate Menyerap Informasi Serta Aspirasi Warga

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Musyawarah Nasional Ormas Satu Jiwa Bersama SJB Akan Digelar Agustus 2024

BERITA UTAMA

Piket siaga Polsek Maliku Patroli komplek perkantoran

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan